Tindakan Sewenang-wenang, Kajari Padangsidimpuan di Laporkan ke Jaksa Agung 

IMG 20240726 WA0000

bbnewsmadina.com, Padangsidimpuan, Penasehat hukum dari MKS, yang merupakan warga Sibulan-bulan Padangsidimpuan, ajukan laporan terhadap Lambok MJ Sidabutar selaku Kajari Padangsidimpuan, Kamis, (25/7/2024).

Laporan yang disampaikan ini terkait dugaan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif yang dilakukan oleh oknum Kajari tersebut, dengan mengabaikan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada tersangka MKS sesuai dengan hukum.

Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan selaku penasehat hukum menyatakan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada tersangka MKS, seperti hak untuk dikunjungi oleh pengacara, keluarga, atau rohaniawan, hak menerima surat menyurat, hak memilih pengacara sendiri dan hak didampingi pengacara saat proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan telah diabaikan oleh oknum Kajari Padangsidimpuan.

Meskipun telah diminta izin, oknum Kajari tersebut tidak memberikan izin kepada pengacara MKS untuk menemui dan bertemu dengan kliennya.

Kepada awak media, Marwan Rangkuti selaku pengacara MKS, menyatakan bahwa tindakan oknum Kajari tersebut telah melanggar hak-hak yang telah ditetapkan dalam KUHAP. Meskipun tersangka MKS telah ditetapkan sebagai tersangka, hak-haknya tidak dipenuhi oleh oknum Kajari tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius karena hak-hak tersangka seharusnya dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam upaya mencari perlindungan hukum, pengacara MKS telah mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung, dan JAM Pengawasan Kejaksaan RI melalui surat yang dilakyangkan dengan nomor : 222/KHMR/DUMAS-Pidsus/Psp/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kajari Padangsidimpuan merupakan tindakan yang sewenang-wenang, melanggar HAM, dan tidak manusiawi”, pungkas Marwan Rangkuti.

Pengacara handal ini juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diterima oleh tersangka MKS dengan tersangka lain yang memiliki kasus yang sama.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa tersangka AN tidak terhalang untuk dijenguk keluarganya menjadi sorotan yang penting dalam kasus ini. Apakah perlakuan oknum Kajari tersebut dipengaruhi oleh penolakan pengacara yang ditawarkan oleh oknum Kajari kepada MKS ?”,ujar Marwan Rangkuti.

Lanjutnya, dalam konteks hukum, hak-hak tersangka seharusnya dijamin dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum Kajari Padangsidimpuan menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak-hak tersangka dan perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Marwan Rangkuti menegaskan bahwa sebagai pengacara, ia akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga keadilan dan menghindari tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Awak media juga telah berupaya untuk meminta penjelasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mewakili Kejari melalui pesan WhatsApp yang ditujukan kepadanya mengenai pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Marwan Rangkuti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. (Red/tim)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)