Wali Kota Irsan Efendi Nasution Terima Naskah Akademik Perubahan Penulisan Nama Kota Padang Sidempuan Menjadi Padangsidimpuan

IMG 20221110 222710
Walikota Padang Sidempuan saat menerima naskah akademik perubahan nama Kota Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan di ruang rapat Wali Kota. (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Walikota Irsan Efendi Nasution, SH, MM bersama Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Sidempuan H. Letnan Dalimunthe, S.Km, M.Kes terima Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr. H. Yanhar Jamaluddin, M.AP yang hadir bersama Civitas Akademika & Tim Peneliti dan Inkubator Bisnis Syariah dalam rangka penyerahan naskah akademik perubahan nama daerah Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan di ruang rapat Walikota Padang Sidempuan, Rabu (09/11/22).

Tujuan kunjungan ini untuk melaksanakan ekspos sekaligus penyerahan naskah akademik perubahan nama daerah Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan oleh Dr. Marzuki, SH, M. Hum Kepada Pemda yang langsung diterima oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi.

Marzuki memaparkan bahwa latar belakang yang mendorong untuk dilakukannya perubahan nama Padang Sidempuan menjadi Padangsidimpuan adalah nama Padang Sidempuan tidak mencerminkan makna dan visi daerah serta tidak sesuai dengan penuturan serta dialek masyarakatnya.

Kemudian otonomi daerah merupakan wujud kehidupan demokrasi dalam konteks penyelenggaraan negara kesatuan, dimana rakyat di daerah mengatur rumah tangga sendiri dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

IMG 20221110 222647

Serta pemerintah daerah juga wajib melindungi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di daerah yang direfleksikan dalam nama daerah yang mana nama Padang Sidempuan tidak mencerminkan makna kata “Padang na Dimpu” yang berarti hamparan yang luas yang berada di tempat yang tinggi, tuturnya.

Marzuki menambahkan bahwa metode penelitian yang digunakan dalam naskah akademik perubahan nama daerah Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan adalah penelitian hukum normatif (penelitian hukum yang bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen).

Kemudian, UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (2); pemerintahan daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu. Dan Permendagri No. 30 Tahun 2012 Pasal 4; Usulan perubahan nama daerah harus dilengkapi naskah akademik. Kedua Hal tersebut menjadi dasar hukum perubahan nama daerah Kota Padang Sidempuan menjadi Kota Padangsidimpuan.

Setelah itu, Prof. Dr. Ir. Nurhayati, MP (Ketua Lembaga Penelitian UISU) juga melakukan ekspos terkait survey capaian Kota Padang sidempuan menjadi kota salah satu sentra bawang merah di Sumatera Utara, dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan menekan laju inflasi.

Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi strategi Pemko Padang Sidempuan dalam program ketahanan pangan khususnya pengembangan komoditi bawang merah.

Menurutnya, Pemko Padang Sidempuan berhasil dalam program ketahanan pangan komoditi bawang merah.

“Pada Tahun 2016 ketersediaan bawang merah 0% namun pada saat ini (2022) sudah terpenuhi 40%. Kemudian komitmen mengembangkan bawang merah dengan cara mengajukan permohonan ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provsu dan mengalokasikan bantuan stimulus pemulihan ekonomi Covid-19 untuk pengembangan bawang merah seluas 15 Ha”, ungkapnya.

Dalam paparannya Prof. Nurhayati menambahkan bahwa Pemko Padang Sidempuan juga mendorong pengembangan dan penangkaran benih bawang merah di Desa Mompang kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu agar diperoleh sumber benih berkualitas dan harga yang terjangkau. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)