Wali Kota Padangsidimpuan Menerima Aksi Unjuk Rasa Sapma AMPI Terkait Izin Toko Modren

 

 

Wali Kota Irsan Efendi Nasution SH saat menerima aspirasi unjuk rasa SAPMA AMPI Kota Padangsidimpuan di halaman Kantor Wali Kota, Selasa (01/12). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menerima aksi unjuk rasa Sapma AMPI Kota Padangsidimpuan terkait penolakan berdirinya toko modern di Kota Padangsidimpuan yang dinilai mematikan usaha pelaku UMKM, Selasa (1/12).

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH didampingi Asisten II Perekonomian, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perdagangan, Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Peserta aksi menuntut agar Wali Kota tidak memberikan izin kepada Toko Modern seperti Alfamidi dan Indomaret, dan meminta agar Pemkot Padangsidimpuan berpihak kepada UMKM masyarakat lokal.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan bahwa sejak bertugas untuk memimpin Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2018 pihaknya tidak pernah mengeluarkan 1 (satu) izin pun untuk Toko Modern yang tidak memenuhi peraturan perundang- undangan.

Irsan Efendi Nasution SH juga menyebut pihaknya senantiasa berpihak untuk memajukan UMKM masyarakat lokal di Kota Padangsidimpuan.

“Saya tegaskan Bapak/Ibu, tidak ada itu pemerintah memberikan izin, disini ada Kadis (PM& PPTSP), bahwa toko modern seperti Alfamidi maupun Indomaret tidak memiliki izin, begitu juga izin lingkungan tidak ada itu (kita berikan), untuk itu kita akan segera menutup toko modern yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Tambah Wali Kota, berikan kami waktu sebagaimana teknis penutupan yang akan dilakukan sehingga kita tidak salah dalam bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, kita akan libatkan Kepolisian dan Satpol PP untuk itu.


Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ir. Ali Ibrahim mengatakan pihaknya meminta waktu paling lama 2 (dua) minggu untuk konsolidasi penutupan Toko Modern yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. (Ty)

Tinggalkan Balasan