Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution gelar konfrensi pers terkait Perda 41 tahun 2003 di Aula Kantor Walikota Senin (30/12). (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menggelar konfrensi pers terkait pebegakan perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan serta kinerga selama dalam tahun 2019 sebagai panitia Dinas Kominfo.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam arahannya mengatakan, pembahasan hari ini tidak hanya Perda nomor 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan akan tetapi lebih dari itu dibahas dalam diskusi.
“Kita tidak hanya membahas perda no 41 Tahun 2003 namun kita juga membuka diskusi terkait kinerja dalam satu tahun 2019 ini,” katanya.
Dia menyadari bahwa apa yang dilakukan selama setahun ini tidak maksimal namun pihaknya sudah melakukan semaksimal mungkin.
Untuk itu Walikota Padangsidimpuan berharap dalam pertemuan ini dapat masukan insan pers. Sehingga tahun mendatang lebih baik lagi.
Sebagaiman diketahui bahwa penertiban pedagang kaki lima serta kelancaran arus lalulintas telah menjadi program Walikota pada seratus hari kerja.
Berbagai dinamika dan persoalan dalam penertiban tersebut tak luput menjadi tantangan yang harus di lalui para personel Dinas Perhubungan, Satpol PP,Dinas Perdagangan serta pihak kepolisian yang ikut dalam teknis proses penerbitan.
“Kondisi saat ini walau belum sempurna, Jalan Tamrin dan Jalan Sudirman serta jalan lainnya berangsur tertata dengan baik. Arus lalulintas mulai normal,” ujarnya.(Ty)