Ribuan warga Desa Lumban Dolok saat gelar aksi damai menolak keberadaan PT. Silva Mineralindo Prima, Jum’at (26/06). (Foto:MS)
bbnewsmadina.com, Potensi bahan tambang Batuan Galena yang mengandung Plambam (Pb) di Perbukitan hulu sungai Aek Siancing Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu telah menarik perhatian bagi Pengusaha yang bergerak dibidang tambang Galena (Plambam (Pb)/ Timah Hitam).
Salah satu perusahan yang melirik Potensi bahan tambang Galena (Timah Hitam) ini adalah PT Silva Mineralindo Prima, yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.
Dampak dari kehadiran PT Silva Mineralindo Prima yang akan melakukan proses perizinan tambang Galena di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, ba’da sholat Jum’at (26/06) ribuan warga Desa Lumban Dolok berkumpul dihalaman Mesjid Raya Desa Lumban dolok untuk melakukan aksi Damai penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang timah PT Silva Mineralindo Prima di Desa mereka.
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Madina Bahri Efendi Hasibuan menyampaikan Orasinya terkait penolakan terhadap kehadiran PT Silva Mineralindo Prima, karena hanya akan membawa kerusakan dan kesengsaraan kepada Masyarakat Petani di Desa Lumban Dolok dan Desa – Desa sekitarnya di Kecamatan Siabu.
Sementara itu Kepala Desa Lumban Dolok ZulFahmi Hasibuan juga menyatakan, hal penolakan ini dilakukan mengingat ada 3 sungai yang mata airnya bersumber dari pegunungan siancing, dan air sungai ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan lahan pertanian di 17 Desa di Kecamatan Siabu, Serta sangat dikhawatirkan nantinya akan ada kekeringan dan pencemaran lingkungan di Desa Lumban Dolok, untuk itu kita sepakat menolak kehadiran PT Silva Mineralindo Prima.
ZulFahmi juga menambahkan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas siapa dalang pencaplokan wilayah pegunungan siancing yang selama ini adalah wilayah Desa Lumban Dolok, namun sekarang diklaim menjadi wilayah kelurahan Siabu, ungkapnya.
Sedangkan Parlin Lubis AP Kepala DPMPT Kabupaten Mandailing Natal saat dijumpai di ruang Kerjanya pada Jum’at (26/06) menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum pernah mengeluarkan izin terhadap PT Silva Mineralindo Prima.
“Terkait izin Penambangan Logam Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak memiliki wewenang menerbitkan Izin, dalam hal ini izin hanya bisa dikeluarkan oleh Provinsi dan Pemerintah Pusat.”
“Jika ada rekomendasi pemanfaatan Tata Ruang itu bukan izin, Rekomendasi itu hanya bersifat penjelasan tentang tahapan yang harus dilalui dalam pemanfaatan Tata Ruang dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), artinya itu bukan izin, hanya rekomendasi penjelasan tentang WIUP,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Camat Siabu, Ali Imsar Nasution juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum ada mengeluarkan satu ijin pun PT. Silva Mineralindo Prima. Dan Pemerintah sangat mendukung aksi penolakan masyarakat tersebut dan pemerintah juga sudah memikirkan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. (MS)