Wujudkan WBK & WBBM, PN Madina Tandatangani Fakta Integritas

Foto : Ketua Pengadilan Negeri klas II Madina, Deny Riswanto, SH MH (tengah) foto bersama dengan seluruh pegawai setelah selesai acara pembacaan ikrar dan penandatanganan fakta Integritas, kamis (28/2) di ruang sidang chandra PN klas II Madina.(LBS) 

bbnewsmadina.com, Pengadilan Negeri klas II Mandailing Natal (PN Madina) menggelar acara penandatanganan fakta integritas yang diikuti oleh hakim, Panitera dan Pegawai Negeri Pengadilan, kamis (28/2).

Acara penandatanganan fakta integritas sekaligus pembacaan ikrar serta maklumat bersama ini, berjalan dengan khitmad dan penuh kekeluargaan yang di laksanakan di Ruangan Sidang Chandra PN Madina.

Ketua Pengadilan Negeri klas II Madina, Deny Riswanto, SH MH disela acara menegaskan, acara penandatanganan fakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan pembangunan zona integritas yang di adakan pada 7 september 2017 lalu.

Masih Deny, lalu tujuan dilaksanakannya acara ini demi mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan pengadilan Negeri Madina.

“Untuk mewujudkan itu, kita harus secara bersama-sama terus berupaya meningkatkan integritas, performa aparat pengadilan dan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan. “Intinya, untuk kedepan kita harus lebih mengutamakan dalam melayani masyarakat dengan baik”. tegasnya

IMG 20190228 134642

Deny berharap, pembangunan WBK dan WBBM ini kedepan di harapkan akan memberikan kontribusi yang dapat lebih meningkatkan nilai indeks persepsi korupsi (IPK) pada pengadilan Madina khsususnya indonesia pada umumnya.

Dan terkait pembangunan zona integritas bebas dari korupsi akan di fokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit”.jelasnya

Deny juga menambahkan, salah satu bentuk konkrit dari pembangunan zona integritas di PN kelas II Madina adalah dengan berlakunya sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang akan bisa memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan serta informasi dan publikasi.

“Semoga dengan di lakukannya pembacaan ikrar dan maklumat komitmen bersama ini, kedepannya kita bisa mewujudkan visi utama PN Madina sebagai lembaga peradilan yang agung,”harapnya.

Pantauan bbnewsmadina.com, setelah acara pembacaan ikrar dan penandatanganan fakta integritas. Ketua PN klas II Madina, Deny Riswanto, SH MH bersama para hakim dan staf pegawai pengadilan melakukan foto bersama. (LBS)

 

 

 

 

 

 

IMG 20181229 WA0002

 

IKLAN PAJAK

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)