Pemko Sidimpuan Gelar Sosialisasi Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemdes Tahun 2020

IMG 20200904 WA0001 1

 

IMG 20201202 WA0041

Iswan Nagabe Lubis mewakili Walikota Padangsidimpuan pada sosialisasi SOTK di Aula MAN II,Rabu (02/12). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Dalam upaya memajukan dan memandirikan masyarakat desa, Kepala desa diharapkan dapat melaksanakan Tupoksinya.

Kepala Desa mempunyai
kewajiban dalam kaitan hubungan dengan pemerintahan secara Vertikal (ke atas) dan Horizontal (kesamping) maupun kebawah antara lain memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Wali Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi serta Camat setahun sekali sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bahan pembinaan lebih lanjut.

Kemudian memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaran Desa kepada masyarakat dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau dikonfirmasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa. Dan tugas – tugas lainnya dimuat dalam undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu, dikatakan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2020 di Aula MAN II Kota Padangsidimpuan, Rabu (2/12).

Iswan Nagabe Lubis memaparkan Pentingnya pemberdayaan masyarakat (Empowering) yang memiliki makna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Dan kepala Desa diharapkan dapat melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat tersebut.

Lebih jauh dijelaskan Iswan, kebijakan baru yang mengatur Desa di dalam UU NO 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU NO 6 tentang Desa, Penguatan pemerintahan Desa diarahkan mendorong peningkatan kinerja administrasi Pemerintahan Desa dan mendorong terciptanya suasana musyawarah untuk mufakat dalam proses penetapan kebijakan Pemerintahan Desa.

“Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa dan diturunkan menjadi peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 13 Tahun 2019, dimana Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dibantu oleh perangkat Desa yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis.”

“Yang dimana susunan organisasi pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yang mana di Kota Padangsidimpuan termasuk dalam klasifikasi jenis Desa Swadaya,” jelasnya.

Sementara Asrul Syamsuri Lubis, SH selaku narasumber pada kegiatan itu menerangkan tentang struktur organisasi pemerintah Desa, kemudian kedudukan, tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan serta pelaksana teknis.

Selain itu, Asrul juga menerangkan apa tugas Kepala urusan umum dan perencanaan, kepala urusan keuangan, kepala seksi pemerintahan selanjutnya tugas kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan dan tugas dari kepala Dusun, serta menerangkan hari kerja dan jam kerja Pemerintah Desa.

Sebelumnya ketua Panitia, Henri Ashari Nasution yang juga Kabid Pemdes PMD Kota Padangsidimpuan menyampaikan sosialisasi SOTK bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagi perangkat Desa.

Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut antara lain Kepala Dinas PMK Syaparuddin Harahap bersama Sekretaris Harun, dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 84 orang yang terdiri dari 42 orang Kepala desa yang didampingi Seketaris Desa se-Kota Padangsidimpuan. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)