Polres Madina Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

IMG 20190717 WA0003
Foto : Ketiga tersangka curanmor RA (15), JN (18) dan ER (18) saat di amankan petugas. (JBL)

bbnewsmadina.com, Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) RA (15), JN (18) warga Lubuk Sibegu Kelurahan Dalan Lidang dan ER (18) warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim, AKP. Damos. C Aritonang, S.IK kepada bbnewsmadina.com, Rabu (17/7) membenarkan bahwa telah meringkus ketiga tersangka yang melarikan diri ke daerah Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat pada senin (15/7) lalu.

“Polres Madina dibantu personil Polsek Tilatang Kamang untuk menangkap ketiga tersangka karena mencuri sepeda motor honda Beat yang hilang di Desa Aek Godang desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan pada tanggal 14 Juli yang lalu”.ungkapnya

Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Madina untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna putih dengan nomor mesin JFZ2E-1309021 dan nomor rangka MH1JFZ212JK309062″.jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga  tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Subs pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”.tandasnya (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)