RIDWAN RANGKUTI S.H, M.H : TERJAWAB SUDAH PT.TBS PUNYA LEGALITAS

IMG 20190829 WA0002
Foto : Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor:503/315/DPMPPTSP/2019 tanggal 9 Agustus 2019. 

bbnewsmadina.com, PT.Tri Bahtera Srikandi (TBS) memiliki legalitas formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi persyaratan untuk penerbitan Izin Usaha Perkebunan di Desa Sikara-kara, pernyataan tersebut secara tegas tertuang dalam Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor:503/315/DPMPPTSP/2019 tanggal 9 Agustus 2019. Perihal : Penjelasan Penerbitan IUP-B PT.TBS Lokasi Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, ini disampaikan Kuasa hukum PT. TBS Ridwan Rangkuti SH. MH kepada bbnewsmadina.com, Kamis (29/08).

Ridwan menjelaskan dalam isi surat tersebut adalah untuk menjawab surat masyarakat pasca pengumuman tanggapan masyarakat sehubungan dengan permohonan IUP-PT.TBS.

Dalam surat balasan tersebut ada 3 poin penting yang secara tegas dijelaskan oleh Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina yaitu :
1. Bahwa semua persyaratan permohonan penerbitan IUP-B PT.TBS sudah lengkap sesuai dengan PERMENTAN RI NO.27 tahun 2019, tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian.
2. Bahwa untuk lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan SK MENHUT RI NO.579/MENHUT-II/2014, lokasi yang dimohonkan PT.TBS berada pada Areal Penggunaan Lain(APL) dan PERDA Kabupaten MADINA NO.8 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Mandailing Natal tahun 2016-2036 berada pada kawasan Perkebunan.
3. Bahwa penundaan proses permohonan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru berada pada Kawasan Hutan, ujarnya.

IMG 20190821 WA0010 1

Lanjut Ridwan, berdasarkan surat Kadis PMPPTSP Madina tersebut terbukti dan terjawab sudah tudingan terhadap PT.TBS yang telah merambah atau merusak kawasan hutan mangrove adalah tidak benar.

“Selaku Kuasa Hukum PT.TRI BAHTERA SRIKANDI (TBS), saya menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk hujatan dan tudingan kepada klient kami.”

“Apa lagi pihak masyarakat sudah membuat laporan ke Kepolisian, mari kita hormati proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik, sebagai warga yang baik kita harus taat azas dan taat hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa benar,”pungkasnya. (Redaksi/Vy)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)