Wali Kota Sidimpuan Sampaikan Nota Perhitungan LKPJ 2019

IMG 20200718 WA0011

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH serahkan Nota Perhitungan LKPJ TA 2019 yang diterima Ketua DPRD Siwan Siswanto SH di Aula Sekretariat DPRD,Jumat (17/7). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH sampaikan nota perhitungan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan, Jum,at (17/07)

Rapat Paripurna di tengah pandemi Covid-19 ini sedikit berbeda. Hal ini dilihat dari sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH harus tetap mengedepankan protokoler kesehatan yakni cuci tangan dan memakai masker.

Usai dibuka Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, agenda sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota perhitungan atas LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2019, yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH.

IMG 20200718 WA0009

Wali Kota pada kesempatan tersebut mengatakan, diantara fungsi pokok penyampaian LKPJ adalah menciptakan mekanisme checks and balance penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya antara Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD, dan juga untuk mendorong mewujudkan tata kelola kepemerintahan daerah yang semakin partisipasif, transparan dan berakuntabilitas.

Dijelaskannya, dalam bidang pengelolaan keuangan daerah relatif dapat dikelola secara efektif guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan Kota Padangsidimpuan secara berkelanjutan. Di samping itu, dari sisi belanja daerah, pengelolaan keuangan daerah juga diselenggarakan berdasarkan prioritas pembangunan kota yang ditetapkan.

“Untuk menghindari pelaksanaan anggaran yang kurang tepat sasaran, juga dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemungkinan pemborosan atau kurang tepat sasaran dalam pengelolaan keuangan daerah,“ terang Wali Kota.

Beliau pun menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Mengingat telah berakhirnya tahun anggaran 2019, maka laporan ini saya sampaikan melalui rapat paripurna Dewan dalam rangka untuk mempresentasikan capaian penyelenggaraan dan kinerja Pemerintah Daerah selama tahun anggaran 2019, “ ucap Wali Kota.

Lanjut Irsan, LKPD tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 dengan visi pembangunan mewujudkan Padangsidimpuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).

“Kiranya penyampaian uraian tadi dapat diketahui secara garis besar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA. 2019 yang isi keseluruhan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini dituangkan lebih detail dalam dokumen LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan TA. 2019 yang disampaikan kepada Dewan yang terhormat,” pungkas Wali Kota. (Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)