HUT RI Ke 74, 376 Anak Binaan Lapas Panyabungan Terima Remisi

IMG 20190817 095449
Foto : Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Deny Riswanto, SH, MH saat menyerahkan SK remisi pada anak binaan Klas IIB Panyabungan, sabtu (17/8) diaula Lapas Klas IIB Panyabungan. (JBL)

bbnewsmadina.com, Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 74. Sebanyak 376 Narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan menerima remisi dan 8 orang diantaranya menerima remisi bebas, sabtu (17/8).

Upacara penyerahan Remisi yang dilaksanakan di Aula Lapas Klas IIB Panyabungan di hadiri Kalapas Panyabungan, Indra Kesumah, Ketua DPRD Madina H.Marganti Batubara, Kepala BNN AKBP Ramlan SH.MH, Plt Sekda Madina Sahnan Batubara, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Deny Riswanto, Ketua Pengadilan Agama Yunadi S.Ag, Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf. AK Harahap dan Kepala OPD.

Kalapas Panyabungan Indra Kesuma kepada bbnewsmadina.com  usai acara pemberian remisi mengungkapkan, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-996.PK.01.01.02 tahun 2019, anak binaan yang menerima remisi sebanyak 376 orang, 8 diantaranya bebas dengan rincian 6 bebas murni dan 2 masih menjalani Subsider.

“Sebenarnya Lapas Panyabungan mengusulkan kepada Kemenhum HAM RI sebanyak 447 anak binaan untuk mendapat remisi dari 527 orang anak binaan penghuni Lapas Klas IIB Panyabungan. Namun yang telah kita terima realisasinya sebanyak 376”.terangnya

Masih Indra, Pemberian remisi ini telah diatur dalam UU RI No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999. Dimana remisi ini merupakan pengurangan masa pidana atau hukuman kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat, dengan telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman selama ini.

“Syarat tersebut berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa tahan lebih dari enam bulan. Dan untuk remisi yang di berikan itu mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan”.ungkapnya

Sementara pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang di bacakan Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Deny Riswanto, SH, MH meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP saja.

Dan Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia.

Informasi yang dihimpun bbnewsmadina.com, untuk memeriahkan Peringatan HUT RI ke 74 tahun 2019. Lapas Klas IIB Panyabungan bersama anak binaan juga melakukan beberapa kegiatan diantaranya lomba panjat pinang dan pertandingan futsal. (LBS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)