Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Drs. Parlin Lubis, Ap dalam laporannya menyatakan, materi pokok yang akan di bahas pada sosialisasi penanaman modal ini terdiri dari pemaparan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan pemaparan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).ujarnya.
“Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) didasari oleh peraturan kepala BKPM no. 9 tahun 2012.”
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan iklim penanaman modal, serta mendorong penanaman modal sebagaimana yang telah diamanatkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Serta terbangunnya keterpaduan dan konsisten arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal.”
Parlin menambahkan, penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) didasari pada peraturan Kepala BKPM no. 17 tahun 2015 pada pasal 12 dimana hal tersebut merupakan kewajiban para pengusaha yang telah memperoleh perizinan penanaman modal untuk memberikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,ucapnya.
“Dengan diadakannya acara sosialisasi penanaman modal ini diharapkan para peserta dari dunia usaha akan memahami tentang kewajibannya untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala per triwulan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.”
“Semoga acara sosialisasi penanaman modal ini berguna untuk para pelaku usaha dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),”pungkas Parlin.
Sementara Wakil Bupati Madina, H.M. Jakfar Sukhairi Nasution saat membuka secara langsung acara Sosialisasi menyampaikan, bahwa kegiatan Sosialisasi ini semoga dapat ditindak lanjutin dengan penyusunan RUPM dan LKPM.
“Dalam rangka Percepatan pengembangan investasi dan peningkatan iklim investasi di Madina perlu adanya Percepatan pelayanan perizinan non perizinan penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).”
“implementasi PTSP sangat penting untuk mempercepat proses perizinan Daerah sesuai aturan Permendagri terbaru no. 100 tahun 2016.”
“Dengan peraturan tata ruang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor terutama terkait informasi mengenai lokasi investasi di suatu Daerah.”
“Peningkatan investasi atau penanaman modal harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Daerah, kami Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Pusat perlu terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta melaksanakan koordinasi secara intensif yang melibatkan lintas sektor, dan pengawalan realisasi investasi.”tandas Sukhairi.