bbnewsmadina.com, Pasangan Calon Walikota / Wakil Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution – Arwin Siregar kembali di terpa kampanye hitam.
Kali ini, 29 hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada Kota Padangsidimpuan, kampanye hitam yang bertujuan menjatuhkan elektabilitas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga (No.3) Irsan Efendi Nasution dan Arwin Siregar semakin gencar dilakukan oknum tak bertanggungjawab.
“Kita banyak menerima pertanyaan dari tim pendukung. Isu merebak di lapangan, paslon No.3 terancam diskualifikasi karena Irsan belum berhenti dari jabatan anggota DPRD,” ujar Ketua Tim Pemenangan Sidimpuan Bersinar Raja Sahlan Nasution, Selasa 29 Mei 2018.
Kepada tim pendukung, relawan, simpatisan dan seluruh masyarakat Padangsidimpuan, Raja Sahlan menegaskan bahwa paslon No.3 Irsan-Arwin Sidimpuan Bersinar telah memenuhi syarat pencalonan dan tidak ada kendala apapun untuk berkompetisi di Pilkada.
“Pasca debat paslon digelar KPU, masyarakat semakin sadar bahwa hanya Irsan-Arwin calon pemimpin yang mampu dan kompeten membangun Sidimpuan menjadi lebih baik. Pihak tertentu menyadari ini dan menganggapnya sebagai ancaman,” jelasnya.
Terkait informasi yang merebak tersebut, Ketua Tim Pemenangan Sidimpuan Bersinar menegaskan bahwa isu itu adalah hoax. Kampanye hitam sengaja dihembuskan oknum tak bertanggungjawab dengan maksud menjatuhkan elektabilitas paslon No.3.
Terpisah, Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidmpuan Muktar Helmi Nasution, kepada Wartawan menegaskan bahwa paslon No.3 memenuhi syarat (MS) pencalonan.
“Tidak benar ada Paslon yang terancam. Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Wali Kota Irsan Efendi Nasution telah diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. KPU menerima surat dari Ketua DPRD dan membalasnya sesuai dengan hasil pleno,” terangnya.
Muktar menjelaskan, pergantian antar waktu dimulai dari surat DPRD ke KPU Kota Padangsidimpuan. Setelah itu, KPU Kota Padangsidimpuan membalas surat yang diberikan DPRD dengan menyertakan nama pengganti.
“DPRD melalui Wali Kota mengajukan permohonan ke Gubernur. Mana bisa kita paksa-paksa Gubernur mengeluarkan SK, kita tunggu saja dulu. Namun yang pasti, PAW sudah berproses sebelum batas waktu yang ditentukan, H-30 pemungutan suara,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panwaslih Kota Padangsidimpuan dikonfirmasi wartawan melalui Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Ramadhan Syakti Siregar menyebut tidak ada masalah dengan paslon No.3.
“PAW Irsan Efendi Nasution sudah berproses dan sudah sampai ke Gubernur. Kita tinggal menunggu, dan pencalonan Irsan Efendi Nasution di Pilkada Padangsidimpuan, tidak ada masalah,” jelasnya. (Ty)