Muhammad Faisal (kiri) dan Muhammad Rum (tengah) didampingi beberapa masyarakat Desa Gunung tua jae saat menghadiri undangan wawancara ke Satreskrim Polres Madina, Senin (2/3). (Foto:LBS)
bbnewsmadina.com, Terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Gunung tua jae Kecamatan Panyabungan Kota Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tentang dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penghancuran aset tanda ada izin tanggal 31 Januari 2020 lalu. Kini pangaduan tersebut sudah mulai di proses Polres Madina.
Hal tersebut dibuktikan dengan sudah di undangnya 2 orang masyarakat Desa Gunung tua jae dengan surat Nomor: B/345/II/RES.3/2020/Reskrim ke unit Idik III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Madina untuk dimintai keterangan atau wawancara yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Rum, senin (2/3) kemaren.
Muhammad Faisal kepada bbnewsmadina.com, Selasa (3/3) mengakui bahwa telah menerima undangan wawancara ke Polres Madina terkait pengaduan masyarakat Desa Gunung tua jae ke Polres Madina tentang dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penghancuran aset tanda ada izin yang dilakukan oknum Kepdes, MR.
“Alhamdulillah kemaren kami telah memenuhi atau menghadiri undangan wawancara dari Polres Madina terkait dengan pengaduan kami masyarakat gunung tua jae, tanggal 31 Januari 2020 yang lalu”.ujarnya
Masih Faisal, saat menghadiri undangan wawancara tersebut, kami telah memberikan keterangan terkait dengan poin yang ada di dalam pengaduan tersebut. Dan kami juga telah menyerahkan bukti bukti terkait dengan laporan kami tersebut.
Lanjutnya, kami masyarakat Gunung tua jae sangat berharap agar pengaduan masyarakat ini bisa dengan segera terselesaikan oleh pihak yang berwajib. Dan untuk dapat menyelesaikan pengaduan ini, kami akan terus memantau serta membantu Polres Madina semampu kami terkait data apa yang dibutuhkan. (LBS)
