Ini Penjelasan Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar Terkait Eksekusi Rumah dan Bangunan Huniannya Selama Puluhan Tahun

bbnewsmadina.com – Padangsidimuan – Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan Rumah dan tanah di Jalan Kenanga No. 08 Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/04/2026), kembali menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya berbagai opini yang dinilai tidak benar adanya, pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara dan memaparkan secara rinci fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait rencana eksekusi ini.

Eksekusi ini melibatkan Syahlan selaku Pemohon, dengan Dr Badjora Muda Siregar sebagai Termohon. Berdasarkan pernyataan Pemohon melalui kuasa hukumnya, diketahui bahwa, pihak Termohon telah menerima dana hasil lelang objek sengketa sebesar Rp.886 juta lebih.

Kuasa hukum Pemohon, M Reza Pahlevi Nasution SH, didampingi timnya Putri Melisa Siregar, SH, Suhyar, SH dan Irsan Gunawan Nasution, SH, dari Kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, menerangkan sejumlah fakta hukum terkait eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Pemohon, penjelasan ini sangat penting disampaikan, agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh kebenarannya. Kuasa hukum mengatakan, perkara ini bukanlah sengketa baru, proses hukumnya telah berjalan selama kurang lebih10 tahun dan telah melewati seluruh tahapan peradilan di Indonesia.

Reza menjelaskan, perkara waris tersebut telah diputus pada tingkat pertama sejak 21 Juli 2017, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan pada 09 November 2017. Perkara ini akhirnya mencapai putusan final di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018 dengan No.233/K/Ag/2018.

Dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, menurut Reza, tidak ada lagi ruang yang memuat mengenai status kepemilikan suatu objek perlindungan, Artinya secara hukum, perkara ini sudah selesai.

“Kepemilikan objek sudah jelas dan tidak dapat dipersoalkan kembali,” tegas Reza saat ditanya terkait rencana eksekusi tersebut di kantornya pada Senin (10/04/2026)

Lebih lanjut dijelaskan Reza, karena Termohon tidak bersedia membagi harta warisan secara natura (hak), maka negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengambil langkah lelang terhadap objek yang dimilikinya pada 13 Oktober 2022.

Dalam proses tersebut, Syahlan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan Risalah Lelang No.279/07/2022, yang memiliki kekuatan hukum dan perlindungan penuh dari peraturan perundang-undangan.

“Status pemenang lelang bukan hanya sah, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara,” ujar kuasa hukum Pemohon menerangkan.

Selanjutnya, fakta krusial yang membantah isu ‘ketidak-adilan’ dalam proses eksekusi ini adalah fakta bahwa, pada tanggal 21 Maret 2025, Dr Badjora selaku Termohon, telah secara sadar telah mengambil uang konsigasi/hasil lelang yang menjadi bagiannya sebesar Rp.886.937.463 di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan

Dengan demikian, lanjut Reza, tindakan Termohon tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum yang tidak terbantahkan atas keabsahan proses lelang. Reza menegaskan, pengambilan uang tersebut adalah pengakuan mutlak.

“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tapi di sisi lain menolak menyerahkan objeknya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sikap-sikap tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga prinsip moral dan keadilan. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga memaparkan bahwa, berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh pihak Pemohon selama bertahun-tahun. (Ty)

Tinggalkan Balasan