Tanggapi Video Viral, Yayasan Harapan Bersama Az Zahra Belum Menjawab Substansi Sorotan Soal Penanganan Ompreng MBG

Siswa mengangkat ompreng Program Makan Bergizi Gratis di Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, yang menjadi sorotan publik setelah video viral di media sosial.
Video yang beredar di TikTok memperlihatkan sejumlah siswa membawa ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tepi jalan menuju lingkungan sekolah di Sibaruang, Kecamatan Siabu. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan mendapat tanggapan dari Yayasan Harapan Bersama Az Zahra.

Mandailing Natal – BBNewsmadina.com

Tanggapan Yayasan Harapan Bersama Az Zahra pemilik SPPG (Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi) Sibaruang terhadap video viral di SD Negeri 002 Sihepeng yang memperlihatkan siswa/peserta didik mengangkat ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tepi jalan menuju sekolah justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Melalui PIC berinisial FH, Rabu (15/07) di salah satu tempat makan di Sihepeng, pihak yayasan yang didampingi oleh Kepala SPPG Sibaruang berinisial IE menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, ompreng yang berada di tepi jalan masih dalam kondisi tertutup sehingga makanan dinilai tetap aman untuk dikonsumsi.

FH memberikan alibi bahwa siswa yang terlihat mengangkat ompreng pada video yang beredar tersebut bukan diperintah oleh petugas, melainkan karena antusiasme anak-anak untuk menerima Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, tanggapan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama yang menjadi perhatian publik, yakni apakah penempatan ompreng di tepi jalan tanpa alas dan berlantai pasir telah sesuai dengan standar operasional penanganan peralatan makan dalam penyelenggaraan MBG serta apakah pelibatan siswa/peserta didik dalam proses pemindahan ompreng merupakan praktik yang dibenarkan dalam pelaksanaan program.

Baca Juga : BGN Imbau Tes Urine Berkala, Masyarakat Desak Seluruh Kepala SPPG di Mandailing Natal Diperiksa oleh Pihak Independen

Alih-alih menjelaskan standar operasional yang digunakan, FH justru membandingkan kondisi tersebut dengan pedagang gorengan di pinggir jalan.

Menurut FH, apabila gorengan yang dijual di pinggir jalan dalam keadaan terbuka tetap dikonsumsi masyarakat, maka ompreng MBG yang tertutup dinilai jauh lebih aman, jelasnya.

Perbandingan tersebut memunculkan perdebatan. Sebab, pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha mandiri, sedangkan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai negara dan dijalankan berdasarkan standar serta petunjuk teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, ukuran kepatuhan pelaksanaan MBG semestinya mengacu pada standar resmi penyelenggaraan program, bukan dibandingkan dengan praktik penjualan makanan di sektor informal.

Dalam tanggapan yang sama, FH juga menilai media atau profesi wartawan lebih banyak mencari kekurangan atau kesalahan Program Makan Bergizi Gratis daripada memberitakan sisi positifnya.

Padahal, fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kritik terhadap pelaksanaan suatu program pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik selama didasarkan pada fakta dan dilakukan secara berimbang.

Baca Juga : Kepala SPPG SH Sebut IPAL Ranah Mitra, Publik Pertanyakan Mekanisme Pengawasan di Dapur Dalan Lidang

FH juga menyampaikan dugaan bahwa mahasiswa yang meminta klarifikasi kepada Kepala SPPG diduga ditunggangi oleh media. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum disertai bukti yang disampaikan kepada publik.

Disisi lain, Berdasarkan pantauan pada unggahan akun @bahriefendi78, mayoritas komentar mempertanyakan praktik yang terlihat dalam video tersebut.

Salah seorang pengguna akun bernama Ridwan Nasution menulis komentar yang mempertanyakan keberadaan guru maupun petugas saat siswa terlihat mengangkat ompreng.“Lahh jadi guru yg berdiri itu gunanya apa di situ, cuman liatin doang?” tulisnya.

Komentar lain datang dari akun danu enesthe yang menilai dalam video tersebut sebenarnya terlihat adanya petugas di lokasi. “Itukan ad petugasnya…” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun arroyansiregar5301 mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi yang terekam dalam video. “Se Begitunya Negara ini memperlakukan warga negaranya. MEMUAKKAN.!!!” tulisnya.

Komentar bernada kritik juga disampaikan akun harahapAswan. “Menghancurkan suatu negara salah satunya adalah menghilangkan kecerdasan dari generasi mudanya.” tulisnya.

Beragam tanggapan tersebut menunjukkan bahwa video yang beredar telah memunculkan perhatian publik dan memicu diskusi mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait tata kelola distribusi makanan dan perlindungan peserta didik.

Meski demikian, komentar di media sosial merupakan pendapat masing-masing pengguna dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, penjelasan yang transparan dari penyelenggara serta evaluasi berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional tetap menjadi hal yang dinantikan masyarakat.

Selain itu, FH menyatakan bahwa klarifikasi tentang praktik peserta didik/siswa sudah disampaikan melalui kolom komentar di platform TikTok. Padahal sesuai perundang-undangan, mekanisme komunikasi atau klarifikasi resmi kepada media dinilai lebih efektif untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyangkut kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara. Karena itu, setiap kritik terhadap pelaksanaannya semestinya dipandang sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Yang paling dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pembelaan, melainkan penjelasan yang mampu menjawab substansi persoalan serta menunjukkan kesesuaian pelaksanaan program dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional. (Tim)

Tinggalkan Balasan