BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Mandailing Natal Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan ‎Aparatur Desa

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mandailing Natal bersama Sekretaris PMD Pemkab Madina dan seluruh staff foto bersama usai kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto:DN) 

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa.

‎Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Daun pada Jum’at tanggal 10 Juli ‎2026 kemarin, dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili oleh Sekretaris Mulia Gading, SE Kepala Bidang Muhammad Fahrizal ‎Rangkuti, S.Sos. pejabat fungsional, serta staf yang membidangi Perlindungan Sosial Aparatur Desa. Dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Cabang Mandailing Natal beserta jajaran.

‎Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD merupakan bagian penting dari upaya memberikan rasa aman kepada aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

‎”Aparatur Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan ‎Pemerintahan Desa. Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan ‎perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Aparatur Desa yang memenuhi syarat telah terdaftar dan memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hadi.

‎Selain mengevaluasi tingkat kepesertaan, pertemuan ini juga menjadi forum rekonsiliasi ‎data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD. Rekonsiliasi dilakukan terhadap data Aparatur Desa aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK), data kepesertaan BPJS, serta data Desa yang masih memiliki tunggakan iuran apabila terdapat keterlambatan ‎pembayaran.

‎Melalui proses tersebut, kedua belah pihak melakukan pencocokan data guna memastikan kesesuaian jumlah Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf/Operator Desa, dan Anggota BPD yang aktif dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

‎Hasil rekonsiliasi diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah percepatan kepesertaan serta penyelesaian berbagai kendala administrasi yang masih ditemui.

‎‎Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal melalui Sekretaris Mulia Gading menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pemutakhiran data Aparatur Desa secara berkala, serta mendorong Pemerintah Desa agar memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Dalam kegiatan tersebut juga dibahas sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pemutakhiran data Aparatur Desa secara berkala, percepatan pendaftaran bagi Aparatur Desa yang belum terdaftar, penyelesaian tunggakan iuran apabila masih terdapat Desa yang menunggak, serta penguatan koordinasi antara Dinas PMD dan BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme rekonsiliasi data secara berkelanjutan.

‎Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal berharap seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD di Kabupaten Mandailing Natal dapat memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal.

‎Perlindungan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi Aparatur Desa dalam menjalankan tugasnya sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

‎Sebagai wujud komitmen bersama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal akan terus memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta monitoring dan evaluasi secara berkala guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan dan memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Desa di Kabupaten Mandailing Natal dapat terlaksana secara menyeluruh.

‎Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Tahun 2026, tingkat kepatuhan Pemerintah Desa dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Dari total 377 Desa di Kabupaten Mandailing Natal, baru 44 Desa (11,67%) yang kembali membayarkan iuran bagi Kepala Desa, 49 Desa (13,00%) yang telah memenuhi kewajiban kepesertaan bagi Perangkat Desa, serta 21 desa (5,57%) yang telah mendaftarkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

‎Capaian tersebut menunjukkan masih perlunya sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa untuk mempercepat kepatuhan kepesertaan sehingga seluruh aparatur desa memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh. (DN)

Tinggalkan Balasan