PLN ULP Panyabungan saat menebangi pohon pelindung jalan disepanjang jalan lintas timur, Selasa (11/08). (Foto:MS)
bbnewsmadina.com, Pohon pelindung jalan sengaja ditanam untuk memberikan keasrian lingkungan dan mengurangi dampak polusi udara dari karbon dioksida (CO2) gas baung dari kenderaan bermotor yang lalu lalang.
Sungguh miris ketika Pohon pelindung jalan yang sengaja ditanam dengan menggunakan APBD Kabupaten Mandailing Natal ditebang (dipangkas) oleh PLN ULP Panyabungan tanpa berkordinasi dengan Pihak Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (11/08).
Dengan alasan Pohon Pelindung jalan dekat dengan jaringan PLN, Pihak PLN ULP Panyabungan memangkas Pohon Pelindung Jalan tanpa mengatongi izin dari Bidang Pertamanan Dinas PUPR, dan lebih parahnya membiarkan sampah sisa pemotongan Pohon pelindung jalan menumpuk dipinggir jalan dan tak diangkut.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Adam yang dihubungi melalui sambungan selular mengatakan, bahwa pihak PLN ULP Panyabungan tidak pernah berkordinasi dan meminta izin untuk memotong (memangkas) pohon pelindung jalan, mereka semaunya saja itu, tidak pernah berkordinasi, ungkapnya.
Sementara ituKitu LMP Kabupaten Mandailing Natal M Syawaluddin yang dimintai tanggapannya menyampaikan, tindakan yang diambil oleh pihak PLN ULP Panyabungan ini telah mengakibatkan kerugian bagi Kabupaten Mandailing Natal karena Pohon iti ditanam dengan menggunakan APBD Kabupaten Mandailing Natal, dan jauh sebelum adanya jaringan listrik dilokasi yang dimaksud telah lebih dahulu pohon itu ditanam, jadi untuk itu besar harapan kita Manager PLN ULP Panyabungan segera bertanggung jawab, dan juga diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak Manager PLN ULP Panyabungan yang telah berulang kali melakukan penebangan terhadap pohon pelindung jalan. (MS)