Serahkan SK Perhutanan Sosial Dari KLHK RI, Bupati Madina : “Lahan Jangan Di Perjual Belikan”

IMG 20200904 WA0001

 

IMG 20210128 WA0014

Bupati Madina, Drs. H. Dahlan Hasan Nasution saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial Dari KLHK ke salah satu perwakilan 7 kelompok tani, Kamis (28/01/21). (Foto: Diskominfo Madina).

bbnewsmadina.com, Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution didampingi Asisten II, Drg Ismail Lubis, Kadis Pertanahan, Akhmad Faisal kepada perwakilan warga 7 desa penerima SK Perhutanan Sosial dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berpesan agar lahan yang akan dijadikan perhutanan sosial ini nantinya jangan diperjual belikan.

Sebab, saya sangat tidak setuju apabila nantinya warga ketujuh desa penerima SK Perhutanan Sosial ini memperjual belikan lahannya, sehingga nantinya mereka akan menjadi penonton di kampung sendiri.

Demikian ditegaskan Bupati Madina, Drs H Sahlan Hasan Nasution kepada para perwakilan warga yang tergabung dalam kelompok tani dihadapan kepala UPT KPH VIII Kotanopan, Sukendra Purba, SP, M. Si, Kepala UPT KPH IX Panyabungan, Asep Perry Muhammad, SP dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Abdurrahman Saleh Harahap, S. Hut, M. Si.

Masih Dahlan, sudah ada contoh didaerah kita ini bahwa warganya menjadi penonton dikampungnya sendiri dalam pengelolaan lahan hutan di wilayahnya. Sebab, salah satu tujuan pemerintah untuk memberikan perhutanan sosial ini bertujuan agar ekonomi masyarakat meningkat dan sejahtera”.ujarnya

Lanjut Dahlan, marilah kita bekerja sama untuk mewujudkan, menciptakan dan mengelola hutan sosial ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya yang diamanahkan pemerintah kepada kita. Karena, saya yakin apabila hal ini berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan, maka taraf hidup masyarakat kita akan terangkat dan sejahtera seperti di daerah lain dan negara-negara maju lainnya.

“Seperti yang sudah dijanjikan Pak Presiden Joko Widodo kepada saya, nantinya akan memberikan lagi tambahan seluas 102.000 ha, dimana lahan tambahan ini akan kita tanami kopi dan nantinya saya juga akan membangun sekolah kopi di Kecamatan Panyabungan timur, sehingga tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak sekolah, dengan harapan terkait narkoba di Kecamatan Panyabungan timur dapat kita atasi,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ke 7 kelompok tani dan desa di Kabupaten Madina yang menerima SK perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut yaitu Kecamatan Panyabungan timur yakni kelompok tani Hutan Maju 1 seluas 78 ha dan Kelompok tani Hutan Maju II seluas 18 ha dan 60 ha desa Banjar lancat, Kelompok tani Hutan Subur Tani desa Aek Nabara seluas 67 ha, Kelompok Tani Hutan Ingin Maju seluas 93 ha desa Huta Bangun.

Dan dari Kecamatan Batang Natal yakni kelompok tani Sahata Jaya 1 seluas 103 ha desa Ampung julu dan kelompok tani Antunu jaya seluas 52 ha desa Tarlola.

Pantauan Media, usai bertatap muka dan meyampaikan pesan dengan perwakilan 7 kelompok tani penerima SK Perhutanan Sosial, Bupati Madina lalu menyerahkan SK perhutanan sosial kepada warga diaula kantor Bupati Madina, Kamis (28/01/2021).

 

Sumber : Diskominfo Madina

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)