2 Priode Menjabat Bupati Tapsel, Syahrul Raih 2 Pena Emas

 

Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu saat menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan di Medan, Kamis (11/02/21). Foto:Ty.

bbnewsmadina.com, Dalam pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati Syahrul M Pasaribu menerapkan 4T yakni Taat Asas,Taat Aturan, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran.

Pemkab Tapsel selama kepemimpinan Syahrul Pasaribu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak enam kali berturut-turut, terhitung 2014-2019.

Untuk Tahun Anggaran 2020, Syahrul menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tapsel ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di Medan, Kamis (11/2) yang diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo.

Saat menyerahkan LKPD untuk kepentingan audit di BPK Perwakilan Sumut, Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu didampingi Inspektur Daerah M. Ali Imran, SE serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah M. Frananda, SE.

Syahrul M. Pasaribu, SH menjelaskan, prinsip 4T tersebut tidak hanya wajib dilaksanakan oleh SKPD selaku pengguna anggaran, tetapi juga seluruh organisasi dan masyarakat yang menerima bantuan sosial maupun hibah.

Karena bantuan sosial dan hibah itu, termasuk yang diaudit BPK. Sehingga pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Seandainya ada temuan BPK, maka segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Setiap ada temuan, BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka bisa dibawa ke ranah hukum,” ujar Syahrul seraya menambahkan, sampai saat ini belum pernah ada masalah hukum terkait pengelolaan keuangan daerah di Tapsel.

Atas pencapaian WTP enam kali berturut-turut, kata Syahrul, Pemkab Tapsel mendapat Dana Insentif Daerah (DID) sejak 2015 hingga 2020 senilai Rp149,8 miliar.

Kemudian, Pemkab Tapsel juga meraih penghargaan dua Pena Emas dari pemerintah pusat yang diserahkan Menteri Keuangan. Penghargaan Pena Emas ini diberikan karena Pemkab Tapsel mampu meraih predikat WTP selama lima tahun berturut-turut dalam dua periode. Yakni, periode 2014-2018 dan 2015-2019.

“Bahkan, di tahun 2016, Pemkab Tapsel meraih Anugerah Dana Rakyat dari Presiden RI atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tambahnya.

Di masa pandemi Covid-19, Pemkab Tapsel merupakan pemerintah daerah yang pertama kali menyerahkan LKPD dari 33 kabupaten/kota dan provinsi.

Menurut Syahrul, Pemkab Tapsel tidak pernah terlambat menyerahkan LKPD. “Seperti hari ini. Batas waktu penyerahan LKPD 31 Maret, tapi kita menyerahkan LKPD pada 11 Februari. Padahal masih ada waktu lebih satu bulan sebelum deadline,” ujarnya.

Penyerahan LKPD TA 2020 ini, merupakan tanggungjawab Konstitusional Syahrul M. Pasaribu dalam Pengelolaann Keuangan Daerah dipenghujung masa jabatannya sebagai Bupati Tapsel. Dia berharap, LKPD TA 2020 ini juga meraih predikat WTP.

Jika LKPD ini meraih WTP, berarti Pemkab Tapsel sudah tujuh kali berturut-turut meraih predikat WTP di masa kepemimpinan Syahrul. (Ty)

Tinggalkan Balasan