Polres Tapsel Kembali Tindak 55 Pelanggar Prokes di Kecamatan Angkola Barat

Polres Tapsel bersama tim gabungan saat menggelar operasi yustisi di Kecamatan Angkola Barat. (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 kali ini di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat, Rabu (23/6/2021) dipimpin oleh Pawas AKP. Edi Irawan, Padal IPDA. Aswin dan Personil Polres sebanyak 8 orang, Satpol PP 7 orang dan BPBD 3 orang.

DIlokasi tim operasi juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas di Jalinsum Desa Parsalakan supaya selalu mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai nasker di dalam maupun di luar ruangan, selalu menjaga jarak atau social distancing dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas guna mencegah dan memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid 19).

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Operasi juga membagikan Masker bagi masyarakat yang melintas di Jalinsum Desa Parsalakan sebanyak 30 (tiga puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.

Kegiatan operasi yustisi menjaring pelanggar perorangan yang tidak memakai masker sebanyak 55 orang terdiri dari teguran lisan 30 orang, teguran tertulis 25 orang, nihil pelaku usaha dan tindakan fisik. (Ty)

Tinggalkan Balasan