Rapat paripurna RPJMD tahun 2021-2026 yang dihadiri oleh Bupati Madina, Sukhairi Nasution Rabu (09/02/22), tidak memenuhi Korum (Foto:DN)
bbnewsmadina.com, Ada-ada saja yang terjadi pada Rapat Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026, yang dilaksanakan di ruangan paripurna DPRD, Rabu (9/2/2022) tiba-tiba dihentikan. Sebab, pasalnya anggota DPRD tidak memenuhi korum.
Semula rapat tampak berjalan lancar, usai Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi membacakan pidato Nota Pengantar RPJMD Madina tahun 2021-2026, tiba-tiba salah satu anggota dewan interupsi agar rapat tersebut tidak dilanjutkan sebab jumlah korum tidak terpenuhi.
“Sebelum rapat ini kita laksanakan sampai pada pandangan fraksi nanti, kita harus pahami bahwa kepala daerah menyampaikan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Kita tahu bahwa persetujuan bersama itu harus memenuhi korum. Yang disebut dengan korum bahwa di tata tertib itu ialah 2/3 anggota DPRD yang berhadir secara fisik. Sementara absensi di tangan saya cuman 19 orang yang mendandatangani di luar dari pimpinan. Apakah ini nanti tidak menjadi persoalan baru? Harap ini kita kaji ulang,” papar anggota DPRD Syafruddin Ansyari Nasution saat memberikan interupsi.
Interupsi tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis yang memimpin rapat RPJMD tersebut.
“Tadi laporan yang saya terima dari Sekretariat DPRD jumlah yang berhadir ada 28 orang anggota DPRD, tapi ternyata yang meneken bukti kehadiran hanya sebanyak 19 orang. Jadi izin pak Bupati, tanpa mengurangi rasa hormat maka ini belum kami putuskan, ini akan kami bawa ke rapat internal dulu, akan seperti apa tindaklanjutnya, sesegera mungkin akan dikabari Sekretariat ke pihak pemerintah dalam hal ini pak Bupati, sekali lagi kami mohon ijin,” ujar Erwin.
Sebelum rapat itu ditutup, Erwin pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari solusi atas situasi yang terjadi. Dan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan anggota DPRD yang berhadir saat ini di gedung tersebut.
“Apapun alasannya agenda ini akan tetap di jalankan,” katanya.
Perlu diketahui, rapat RPJMD ini tentu sangat penting, karena RPJMD merupakan pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), menyusun rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) perangkat daerah. (DN)