Wawakot Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan 

Rumah Restorative Justive
Wakil Walikota Padang Sidempuan, Ir. H Arwin Siregar, MM bersama Kajari Padang Sidempuan Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Rabu, (20/07/2022). (Foto:Ty)

bbnewsmadina.com, Wakil Walikota Padang Sidempuan, Ir. H Arwin Siregar, MM Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Rabu, (20/07/2022).

Bangunan yang sebelumnya merupakan ex Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di pindah tangankan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.

Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar Peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke Pengadilan.(Ty)

Tinggalkan Balasan