bbnewsmadina.com – Deli Serdang, Polresta Deli Serdang telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah seberat 173 kg pada Senin (22/05/23).
baca : Warga Pidoli Lombang Mengamuk, 3 Petugas Polres Madina Terluka Saat Amankan Pengguna Narkoba
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, SH, diungkapkan kronologi kejadian dimulai pada tanggal 19 Mei 2023.
“Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH, yang merupakan lulusan Akpol 1999.
baca : Polres Tapsel Kunjungi Rumah Warga yang Rusak Akibat Gempa
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, personil kepolisian melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Undercover Buy dan melakukan perjanjian transaksi dengan tersangka. Setelah tiba di lokasi dan waktu yang telah ditentukan, personil berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial BF (38) yang merupakan warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lakban warna kuning dengan total berat 3 kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diperoleh oleh tersangka dengan inisial F dan D (dalam pencarian). Setelah mendapatkan informasi yang akurat, personil kemudian menuju lokasi di rumah tersangka F yang terletak di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan bertemu dengan istri tersangka D yang memiliki inisial SW (31). SW berusaha mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” ungkap Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel, Kombes Irsan Sinuhaji.
Kombes Irsan Sinuhaji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Madina menambahkan bahwa personil kepolisian tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka F dan berhasil menemukan 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat 170 kg, dua buah koper dan 1 tas ransel. Selain itu, ibu kandung tersangka F dengan inisial SS (44) juga ditemukan di lokasi tersebut. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan di Mapolresta Deli Serdang.
“Saat ini, ketiga tersangka dengan inisial BF, SW, dan SS telah kita amankan. Sedangkan tersangka F dan D masih dalam pencarian. Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan tersebut.
Pewarta: Leodepari
Editor : BMP
COPYRIGHT © bbnewsmadina.com 2023