JAMPI Sumut Minta Kapolda Sumut Jadikan Penertiban Galian C Tanpa Izin Prioritas

JAMPI Sumut, Kapolda Sumut, Penertiban Galian C, Tambang Emas Tanpa Izin, Surat Edaran Gubsu.

BBNewsmadina.com – Sumatra Utara, 26 Juli 2023 – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumatra Utara, Zakaria Rambe, menekankan kepada Kapolda Sumut agar penertiban Galian C tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal menjadi prioritas. Pernyataan ini disampaikan Zakaria saat dimintai komentarnya mengenai lambatnya penertiban Galian C tanpa izin di Madina pada Rabu (26/7/2023).

baca : PT Jaya Kontruksi (Jakon) Diduga Gunakan Galian C Tanpa SIPB, Polres Madina Segera Gelar Perkara

Zakaria menilai dengan semboyan Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi, yang menerapkan penegakan hukum yang beradab, penertiban Galian C tanpa izin harus segera diselesaikan. Ia berharap agar tidak ada pembiaran terhadap masalah ini.

“Kapolda Sumut yang baru dengan semboyan untuk penegakan hukum yang beradab maka galian C tanpa izin ini harus segera diselesaikan. Jangan terus dibiarkan dan terkesan adanya pembiaran,” ungkap Zakaria, Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut.

baca : PT Modern Widya Technical Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa SIPB di Proyek Bandar Udara Bukit Malintang

Zakaria juga menyoroti pr-pr lama yang belum tuntas di era Irjen Panca Putra Simanjuntak, termasuk penyelesaian kasus Tambang Emas Tanpa Izin yang masih berjalan di Madina.

Terkait penggunaan material Galian C tanpa izin di Madina, Gubernur Sumut telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900.1.13.1/7845/2023 yang menegaskan agar proyek-proyek pembangunan menggunakan Galian C yang memiliki izin dan membayar pajak daerah.

Data dari Bapenda Kabupaten Madina menunjukkan bahwa PT. Jaya Kontruksi menggunakan sekitar 69.000 M3 bahan material Galian C, tetapi hingga saat ini baru 21.549 M3 yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Dugaan penggunaan material Galian C yang berasal dari operasi produksi penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) dalam pengaspalan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di ruas Jalinsum Kabupaten Mandailing Natal juga mencuat dan dapat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan terjerat Pasal 161.

Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 juga turut memperkuat agar pekerjaan konstruksi menggunakan Galian C yang berasal dari kegiatan penambangan yang memiliki izin produksi resmi.

Zakaria menekankan agar Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi, menindak tegas PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.(reza)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)