
bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Soal kasus Oknum Pegawai UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel, berinisial RAG (36) tahun, tidak memberi nafkah kedua anaknya kini semakin mencuat ditengah-tengah masyarakat.
Bahkan, kasus ini menjadi intens pemberitaan di media sosial, Online, dan media cetak. Sebab, mantan istri berinisial NH (37) menggugat mantan suaminya lantaran menolak membayar nafkah anaknya.
NH ibu dua anak didampingi Kuasa hukumnya, Dipo Alam Siregar,SH menyebutkan, bahwa ia dengan tergugat RAG sudah 5 kali di mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebelum gugatannya naik. Namun, hasil dari mediasi tidak ada titik temu.
“5 kali mediasi, si RAG sudah 3 tahun lebih tidak mau ganti rugi nafkah kedua anak kandungnya, ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/03/23)
Padahal, lanjut NH, pada surat pernyataan dari Pengadilan Agama disaksikan kedua orangtuanya dan bersumpah, dia bersedia memberi nafkah kedua anak mereka perbulan Rp 1,5 juta, belum lagi biaya pendidikan dan kesehatan yang belum dibayar.
“Biaya nafkah kedua anak mereka Rp 1,5. Itu belum termasuk biaya kesehatan dan pendidikan. Kalo di totalkan berkisar Rp 170 juta,” ungkap NH, wanita yang dikhianatin oleh mantan suaminya.
Dalam mediasi itu, kata NH, tergugat Rudi meminta agar ia yang merawat kedua anak mereka. Dan NH tidak masalah dengan hal itu asalkan anaknya mau, dan tergugatpun ganti nafkah kedua anak mereka selama 3 tahun ini. Mendengar hal itu, tergugatpun berpikir-pikir.
Beri Keringanan Tuntutan, Tergugat Menawar Bulanan Nafkah Tak Mau Bayar Ganti Rugi Anak Mereka
Pada mediasi itu, NH meringankan tuntutan ganti rugi itu dari Rp 170 juta menjadi Rp 70 juta dikarenakan alasan ekonomi tergugat menurun. Itupun tergugat tidak mau membayar.
Parahnya, sebut NH, tergugat menawar untuk nafkah anaknya kandungnya sendiri dengan tak wajar yang sudah 3 tahun lebih tidak memberi nafkah.
Bahkan, tergugat menawar nafkah kedua anaknya perbulan hanya Rp 750 ribu mulai bulan depan tanpa mau membayar nafkah kedua anak mereka selama 3 tahun yang sebelumnya selama ini ditanggung oleh NH.
“Si RAG mau dia selama 3 tahun yang lalu tidak ia bayar. Ia hanya mau membayar mulai bulan depan Rp 750 ribu, saya tidak maulah,” sebut NH.
“Kalau dia tidak mau bayar, cukup surat kematian dia saja dikasih sama aku biar aku nggak nagih nafkah anak,” pungkasnya dengan geram.
Meski begitu, tergugat masih ngeyel tidak mau membayar nafkah anak mereka. Terakhir NH akan melanjutkan gugatannya kepada mantan suaminya RAG ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Diketahui, NH warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan kini berstatus janda memperjuangkan hak biaya nafkah pendidikan dan kesehatan anaknya dari mantan suaminya.
Sedangkan, mantan suami NH bernama RAG (36) warga Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan kini hilang dari tanggung jawabnya sebagai ayah dari anak mantan istrinya.
RAG juga diketahui seorang Pegawai Negeri Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel sebagai Kepala Tata Usaha (KTU).
Tidak Tercapai Kesepakatan pada Mediasi, Kuasa Hukum Lanjutkan Proses Perkara
Kuasa Hukum penggugat, Dipo Alam Siregar,SH menyebutkan, bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam pelaksanaan mediasi tersebut, klient kami NH selaku Penggugat akan melanjutkan Proses Pemeriksaan Perkara yaitu tahapan pemeriksaan Pokok Perkara.
“Dalam proses pemeriksaan perkara ini kita akan mengungkapkan Fakta Fakta Hukum Yang sebenarnya, dan kita juga akan mengikutkan beberapa Media sosial baik Media Online, Cetak dan Media massa lainnya untuk mengekspos setiap tahapan atau Proses Persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” cetusnya.
Tentunya kita juga berharap dengan adanya proses Hukum ini, Klient Kami Sebagai Penggugat tetap menunggu niat baik dari tergugat untuk dapat memenuhi kewajibannya selaku Ayah kandung kedua anak mereka yang saat ini berada dalam pengasuhan Klient Kami ( Penggugat) baik kebutuhan Nafkah Lahir, nafkah batin,Nafkah kesehatan dan Pendidikannya,” harap kuasa hukum NH
Dijelaskan Dipo, bahwa alasan klientnya mengajukan Gugatan terhadap tergugat di pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah agar tergugat dapat membayarkan atau memberikan nafkah bagi kedua anak mereka demi keberlangsungan kehidupan mereka untuk masa Yang Akan datang,
“Apalagi Tergugat selaku oknum ASN di salah satu SKPD pemerintahan Provinsi Sumatera, tentunya memiliki kesanggupan untuk membiayai kedua anak mereka,” pungkasnya.
Awal NH dengan Mantan Suami Bercerai
Merunut kebelakang, seperti diberitakan sebelumnya, NH ibu dua anak ini menceritakan awal mula ia digugat cerai oleh RAG pada bulan april 2017 ke Pengadilan Agama. Padahal ia tidak menginginkan itu, apalagi mereka sudah memiliki dua orang anak yang masih kecil berumur 5 tahun dan 2 tahun.
Hatinya tersayat dan terpukul dengan gugatan mantan suaminya yang mengakui bahwa ia selama ini berselingkuh dengan seorang Dokter bernama inisial LSH yang bekerja di salah satu Puskemas Marancar Kabupaten Tapsel dipimpin Bupati, Dolly Pasaribu yang dipandang masyarakat setia terhadap istri.
Parahnya lagi, RAG mengakui kepada NH, bahwa ia menggugat cerai mantan istrinya dikarenakan selingkuhannya pada saat itu sudah hamil selama berhubungan asmara dengan selingkuhannya.
“Dia (RAG alias Rudi Mantan Suaminya) menggugat aku karena selingkuhannya hamil. Itu sebabnya dia ingin meninggalkan keluarganya demi selingkuhannya,” ucapnya seakan dirinya tegar menghadapi penghianatan itu.
Tak diam begitu saja, NH tetap mempertahankan rumah tangganya dengan menolak cerai sampai mengajukan banding, namun akhirnya tetap keluar putusan cerai dari pengadilan.
“Sebelum cerai, saya pertama kali melaporkan Rudi ke pihak polisi dengan alasan penelantaran anak karena sejak selingkuh dari tahun 2015 Rudi sudah tidak mau menafkahi anaknya. Dan setelah dipanggil pihak polisi akhirnya baru dibayar.
NH menyebutkan, setelah keluar putusan pengadilan disana tertera ada nafkah anak sebesar 1,5 juta tiap bulannya dan bertambah 10 persen tiap tahunnya. Namun sejak putusan cerai tidak pernah juga menafkahi anak.
Kemudian, kata NH, pada tanggal 10 oktober 2019 saya melaporkannya lagi ke pihak polisi melalui pengacaranya bernama Dipo untuk nafkah anak tersebut.
“Awalnya dia tidak bersedia, namun setelah divonis akan dipenjara akhirnya dia membayar nafkah tersebut dengan bukti surat pernyataan sesuai bukti,” imbuhnya.
Dijelaskan NH, bahwa pada surat pernyataan tersebut mantan suaminya juga berjanji akan memberi nafkah anak mereka melalui ibu kandung NH yang saat itu disuruh merawat kedua anak mereka.
Namun kata NH, sejak itu sampai dengan sekarang tidak juga ada nafkah anak yang diberikan olehnya kepada ibu kandungnya.
“Karena itu saya tidak tahan seperti ini terus karena tanggungan anak sudah semakin banyak dan butuh biaya besar. Karena anak yang pertama sudah sekolah di pesantren dan yang kedua SD Kelas 4,” keluhnya.
NH kini sudah melaporkan mantan suaminya ke pihak berwenang
NH kini sudah melaporkan mantan suaminya ke pihak berwenang. Dengan melaporkan hal ini ke pihak yg berwenang, ia berharap mantan suaminya Rudi Alam Gaus lebih paham akan kewajibannya terhadap anak yang sudah ditinggalkannya.
“Nafkah bukan hanya sekedar uang tapi juga perhatian dan kasih sayang. Jangan menghancurkan istri dan anak sendiri kalau memang tidak sanggup bertanggung jawab akan resikonya,” sebut NH.
Terakhir ia menyampaikan harapannya, kedepannya untuk biaya nafkah anak mereka supaya bisa di potong dari gaji mantan suaminya tiap bulannya sesuai dengan putusan yang berlaku.
“Saya sangat berharap pihak Inspektorat Provinsi Sumut dan juga Kepala UPT KPH Wil VI Sipirok Tapsel sebagai atasan langsung RAG dapat membantu saya,” pintanya. (Ty)