bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat masuk kawasan hutan lindung di hulu sungai batang bangko, kampung bangko lama Dusun Aek guo desa Aek Nabara kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini masih beroperasi.
Informasi dari warga, Sabtu (24/08/2024) sore PETI yang masih beroperasi saat ini di wilayah itu pasca viral dalam pemberitaan adalah oknum yang berinisial A warga Panyabungan, dengan pemodal salah seorang warga desa aek Nabara yang berinisial KN.
Warga desa Aek Nabara yang tak ingin identitasnya disebutkan ini menjelaskan, oknum inisial A kemaren pasca viralnya dalam berita, alat beratnya tidak bisa keluar dari lokasi karena terbenam. Tetapi satu alat berat lagi milik inisial B warga Ampung siala telah keluar dari lokasi dan bersembunyi.
“Nah, sekarang alat berat yang terbenam milik oknum berinisial A warga Panyabungan itu telah beroperasi kembali dilokasi yang sama.”tandasnya.
Terkait ini terpisah, KUPT KPH wilayah IX, Abdul Saleh Harahap ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp terkait adanya aktifitas PETI di wilayah hutan lindung mengatakan guna meminilisir semakin rusaknya lingkungan, KPH wilayah IX akan segera melakukan cek lapangan.
“Kita segera melakukan cek lapangan. Sebab kita juga telah mendapat laporan bahwa ada aktifitas PETI di desa Aek Nabara kecamatan Batang Natal. Dan aktifitas PETI ini masuk dalam wilayah hutan lindung.”tegasnya singkat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, awalnya oknum pelaku PETI yang beroperasi di desa Aek Nabara berdalih membantu perbaikan jalan dengan alat berat yang di pakai sekarang.
Namun, belakangan mereka melakukan penambangan emas di hulu sungai batang bangko, kampung bangko lama dusun Aek guo desa Aek Nabara. (DN)