bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Adanya surat yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi nomor : 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 hal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani ketua Bawaslu Madina, Aliga Hasibuan, MH. KPU Madina harus segera menjalankan itu.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH ketika dijumpai wartawan dalam menanggapi rekomendasi Bawaslu Madina itu, Sabtu (23/11/2024) di Posko DPC Gerindra.
Diketahui Bawaslu Madina telah mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta KPU agar menyatakan calon Bupati Saifullah Nasution tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Madina yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
“Tidak ada alasan bagi KPU Madina untuk tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu, KPU harus patuh dan mentaati isi rekomendasi itu,”ujar Erwin.
Politisi berlambang burung garuda itu juga menuturkan, sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 8 tahun 2024 secara jelas menyatakan bahwa setiap calon Kepala Daerah harus melampirkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaru untuk memenuhi berkas pencalonan dan jelas peruntukannya untuk apa ke KPU Madina.
“Jadi terkait rekomendasi Bawaslu Madina hari ini, maka KPU harus mengambil tindakan dan menjalankan isi rekomendasi tersebut,”pungkas Erwin.
Erwin pun menegaskan, jika KPU tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu dan tidak mengambil tindakan, maka jangan salahkan bila nanti masyarakat menganggap KPU Madina tidak taat hukum.
“Saya sebagai Ketua DPRD Madina meminta KPU Madina dapat mentaati dan mematuhi isi rekomendasi Bawaslu tersebut,”pinta Erwin.
Untuk itu Erwin mengimbau KPU Madina dalam waktu sesingkat-singkatnya agar mengambil tindakan sebagaimana mestinya.
“intinya mari hormati dan jalankan rekomendasi Bawaslu,tutup Erwin. (DN)