
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal terus mendorong peningkatan pemahaman perusahaan terhadap pentingnya Program Jaminan Pensiun (JP) sebagai bagian dari upaya memperluas dan memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan, menyampaikan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Program Jaminan Pensiun memberikan perlindungan jangka panjang kepada pekerja dan keluarganya. Dengan menjadi peserta, pekerja memiliki jaminan ketika memasuki masa pensiun maupun ketika menghadapi risiko yang menyebabkan hilangnya kemampuan untuk bekerja,” ujar Hadi kepada Media Senin (24/08/26).
Menurutnya, pemahaman perusahaan dan tenaga kerja terhadap manfaat Jaminan Pensiun perlu terus ditingkatkan. Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, kepesertaan Program Jaminan Pensiun juga merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
“Perusahaan tidak hanya berkewajiban memenuhi aspek operasional dan produktivitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa pembayaran berkala kepada peserta atau ahli waris yang memenuhi ketentuan. Dalam kondisi tertentu, manfaat juga dapat diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadi menambahkan, kepesertaan Jaminan Pensiun juga menjadi bentuk investasi perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi masa depan. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja diharapkan dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan sosial yang berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal, khususnya perusahaan skala menengah dan besar, untuk memastikan seluruh pekerjanya telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan, termasuk Program Jaminan Pensiun.”
Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal berharap semakin banyak perusahaan yang memahami manfaat dan kewajiban kepesertaan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja di Mandailing Natal tidak hanya terlindungi ketika masih aktif bekerja, tetapi juga memiliki jaminan ketika memasuki masa pensiun. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan perusahaan sangat penting untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang menyeluruh dan berkelanjutan,” pungkas Hadi. (DN)





