Pemilu 2019, 2 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di Madina 

Foto : Ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief, SH saat dikonfirmasi Andalas diruang kerjanya, sabtu (20/4) malam. (JBL) 

bbnewsmadina.com, Pemilihan Umum (pemilu) 2019 yang digelar tanggal 17 April 2019 di kabupaten Mandailing Natal (Madina) berjalan lancar aman dan damai. Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun bbnewsmadina.com, ada (2) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Fadhillah Syarief, SH, Sabtu (20/4) malam diruang kerjanya menjelaskan, bahwa benar memang ada dilakukan PSU di 2 TPS yakni TPS 014 kelurahan Mompang jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta tinggi kecamatan Panyanungan timur.

Terkait kendala atau masalah, lanjutnya, untuk TPS 014 Desa Mompang Jae itu terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh 7 orang anak di bawah umur dengan menggunakan C6 orang lain yang melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017.

Kemudian TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan timut dengan kendala pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017.

Masih Syarief, maka atas dasar adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina, kita dari KPU Madina menyurati KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut.

“Dan untuk kertas suara dalam pemungutan suara ulang ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka untuk kertas suara akan ada tanda yang bertuliskan PSU di setiap kertas suara”. tandasnya. (LBS)

 

IMG 20181229 WA0003

IKLAN PAJAK

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)