KPU Madina Pantau Pelaksanaan PSU 

Foto : Pelaksanaan PSU di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara berjalan aman, damai dan lancar, sabtu (27/4). (JBL)

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pemantauan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ada di dua Tempat Pemungutan suara (TPS) yakni TPS 001 Desa Hutatinggi Kecamatan Panyabungan Timur dan TPS 014 Kelurahan Panyabungan Utara, sabtu (27/4).

Amatan bbnewsmadina.com, selain dipantau Komisioner KPU Madina, Ikhsan Matondang dan Muhammad Faisal, pelaksanaan PSU di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, juga di pantau Komisioner Bawaslu Madina, Maklum Pelawi, Wakapolres Madina, Kompol Tongku Bosar Pane dan Danramil 13/Panyabungan, Kapten Inf AK Harahap.

Panitia Pelaksana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membuka TPS sejak pukul 07.00 wib pagi terlihat masih antusias dikunjungi warga untuk menggunakan hak suaranya dan pelaksanaan berjalan lancar dalam PSU ini.

Komisioner KPU Madina divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Ikhsan Matondang yang ikut memantau pelaksanaan PSU di TPS 014 kelurahan Mompang Jae kepada bbnewsmadina.com menyatakan, sejauh ini tidak ada kendala dan semua berjalan lancar aman dan damai.

Hanya saja lanjutnya, sedikit berbeda dengan saat dilakukannya pemungutan suara yang pertama. Dimana saat dilakukan pemungutan suara yang pertama, jam segini warga sudah ramai duduk mengantri.

Ikhsan juga mengungkapkan bahwa untuk kabupaten Madina ada 2 TPS yang melaksanakan PSU, Pertama di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta tinggi Kecamatan Panyabungan Timur. Dan pelaksanaan PSU ini dilakukan secara serentak di seluruh indonesia.

“Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain yang mana hal ini melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017.

Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi dipasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017“.paparnya

Ikhsan menambahkan, untuk TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan utara ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 208 di tambah 21 suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ditempat terpisah, Komisioner Bawaslu Madina, Maklum Pelawi kepada bbnewsmadina.com menyampaikan PSU ini hasil rekomendasi Bawaslu karena pada hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 lalu ada di temukan tujuh orang anak di bawah umur yang menggunakan C6 orang lain untuk melakukan pencoblosan.

Dan dari hasil penyelidikan kita di bawaslu Madina berdasarkan pengakuan dari ketujuh pelaku yang masih di bawah umur tersebut, mereka hanya disuruh salah satu istri Caleg di Dapil 5 ini, untuk mencoblos menggunakan C6 tersebut”.pungkasnya

Masih Pelawi, walaupun hari ini PSU sudah di gelar, proses hukum pada dugaan pelanggaran ini tetap terus berjalan. Dan saat ini prosesnya sudah di tingkat Gakumdu Madina.

“Proses hukumnya masih berjalan terus, dua hari yang lalu tanggal 25 April 2019 melalui rapat pleno kasus tersebut sudah di tingkatkan dari penyidikan menjadi penyelidikan”. tegasnya

Saat di singgung wartawan, apakah salah satu caleg tersebut bisa di diskualifikasi, beliau menjawab, “terkait itu belum bisa kita pastikan karena saat ini masih di tangani Gakkumdu Madina”.tandasnya (LBS)

 

IMG 20181229 WA0003

 

IKLAN PAJAK

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)