Tidak sampaikan LHKPN, Caleg Terpilih Bisa Tidak Dilantik

foto : Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Yasir Nasution. (JBL)

bbnewsmadina.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan Partai politik peserta pemilu 2019 agar sesegera mungkin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Yasir Nasution kepada bbnewsmadina.com, rabu (22/5) di Panyabungan.

“KPU Madina sudah menyurati partai politik peserta Pemilu 2019 terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) oleh Calon Legislatif (Caleg) terpilih”.tegasnya

Surat KPU yang bernomor 850/PL.01.4.SD/1213/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 13 Mei 2019 perihal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disampaikan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2019 di kabupaten Madina ini”.paparnya

Lanjutnya, maka dengan adanya surat ini, diharapkan para caleg segera mengurus, karena jika tidak mengurus ada sanksinya yaitu caleg bisa tidak dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

“LHKPN ini begitu penting karena ini merupakan salah satu persyaratan pelantikan DPRD. Dan jika ada caleg yang tidak mengurus LHKPN maka nama caleg yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam usulan pelantikan”.ungkapnyaKemudian imbuhnya, Kita berharap para caleg segera menyerahkan LHKPN ke KPU. Dan terkait waktu Pelaporan LHKPN ini sendiri paling lambat diterima KPU tujuh hari sejak ditetapkannya calon terpilih.

“Setelah LHKPN tersebut dilaporkan ke KPK baru kemudian bukti pelaporannya disampaikan kepada KPU”.tandasnya

Yasir juga menambahkan, hingga hari ini dari 15 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Madina belum ada partai politik yang melaporkan laporan harta kekayaan calegnya kepada KPU.

Lalu terkait untuk penetapan perolehan kursi calon terpilih sambungnya, akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pencantuman permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Dengan catatan tdk ada yg mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu untuk tingkat DPRD Madina.

Namun apabila ada yang mengajukan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ditunda sampai ada keputusan terkait gugatannya”.bebernya (LBS)

 

IKLAN PAJAK

IMG 20181229 WA0005

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)