Begini Kata Kasat Reskrim Polres Sidempuan Terkait Dugaan Kasus Cabul Dibawah Umur Yang Tak Kunjung Diproses

3826637537

bbnewsmadina.com, Terkait Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polres Padang Sidempuan Sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu. Masih meninggalkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat, dan gabungan puluhan LSM-Pers.

Pasalnya, kasus itu terkesan lamban penanganannya dan ditutup tutupi mengingat LP tersebut kurang lebih sudah 2 tahun dan dugaan pelaku bebas melenggang berkeliaran. Yang dikuatirkan dapat mengulangi perbuatannya (menambah korban baru) karena tidak adanya tindakan tegas yang diharapkan dapat membuat efek jera terhadap dugaan pelaku.

Terkait kasus ini, Kamis (25/8/2022) lewat pesan WhatsApp sejumlah awak media mengkonfirmasi Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno.

Kepada awak media Kasat Reskrim menjelaskan untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan Penyidik mereka (Pelaku Dan korban) sudah berdamai sambil menunjukkan beberapa bukti surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bermaterai 6.000.

“Pelaku dan korban berdamai tanpa sepengetahuan Penyidik, dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padang Sidimpuan, terang AKP Bambang.

Disamping itu, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno juga menyampaikan pihaknya (Penyidik) akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kemanfaatan serta kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. Kemudian apabila terpenuhi syarat formil dan materil dapat dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya yang berjudul Miris !!! Dua Tahun Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Mengendap di Polres Kota Padang Sidimpuan, Dengan link berita : http://bbnewsmadina.com/miris-dua-tahun-kasus-pencabulan-anak-di-bawah-umur-diduga-mengendap-di-polres-kota-padang-sidimpuan/breaking-news/?amp=1

Aliansi Pers dan LSM Tabagsel meminta penegak hukum dalam hal ini Kapolres Padang Sidempuan mengusut ataupun menyelesaikan kasus tersebut sesuai laporan dan terduga pelaku diproses. Sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan. Karena kasus ini merupakan kasus yang khusus.

Dan menurut Aliansi LSM-Pers, kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur bukan delik aduan sehingga, berdamai atau pun misalnya ada pencabutan laporan tak bisa dijadikan alasan perkara di stop.

Untuk diketahui bersama, dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2) dan UU Nomor 23 Tahun 2002.(Ty)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)