
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi telah menyerahkan surat usulan kajian dan evaluasi terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (24/9/2026).
Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 tersebut diserahkan langsung sebagai bentuk desakan resmi agar DPRD segera menggunakan hak pengawasan konstitusionalnya, termasuk membentuk Panitia Angket guna menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Soroti Dugaan Pelanggaran UU No. 23 Tahun 2014, Dalam berkas usulan yang telah masuk ke Sekretariat DPRD Madina tersebut, AMNB membeberkan sejumlah temuan awal dan evaluasi kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah:
Stagnasi Visi-Misi dan Mis-Manajemen Anggaran:
Pemerintahan dinilai terjebak dalam agenda seremonial yang menyerap ruang fiskal APBD tanpa output kebijakan strategis yang konkret, yang diduga melanggar kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik (Pasal 67 huruf f UU No. 23/2014).
Dugaan Maladministrasi Pasar Baru Panyabungan:
AMNB mencatat indikasi ketidakberesan pengadaan alokasi daya listrik pedagang, perubahan struktur fisik (bobok los) tanpa Perda yang sah (abuse of power), hingga dugaan penyesuaian tarif retribusi secara sepihak yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU No. 23/2014).
Ketidakpastian WPR dan Pengabaian Kesejahteraan:
Pemkab dinilai gagal menekan angka kemiskinan dan lamban mengawal realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sehingga memicu maraknya PETI tak terkendali serta menghilangkan potensi PAD dan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Lakukan Pengawasan Melalui Jalur Konstitusional
Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, bersama Sekretaris Koordinator Seri Aidah, S.Pd, dan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Nelvin Roganda Hutagaol, SH menegaskan bahwa penyerahan surat ini merupakan langkah awal menguji akuntabilitas kepala daerah secara hukum dan politik.
“Surat usulan sudah resmi kami masukkan ke DPRD Madina. Kami tidak dalam posisi memvonis bersalah, melainkan mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara obyektif melalui mekanisme Panitia Angket dan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 80 UU No. 23/2014,” tegas perwakilan AMNB.
AMNB berharap DPRD Kabupaten Mandailing Natal segera menindaklanjuti surat masuk tersebut demi menjaga prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan kepentingan seluruh masyarakat Mandailing Natal. (DN)





