Mandailing Natal|BBNewsmadina.Com
Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menyampaikan Pidato Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2016 pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/04).
Pada rapat paripurna yang dihadiri 29 orang anggota DPR tersebut, Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengingat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2016 telah berakhir maka selaku kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk mempresentasikan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai. Lebih jauh disampaikan bahwa tujuan penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Daerah akhir Tahun Anggaran 2016 adalah mengungkapkan secara transparan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 yang merujuk pada kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam Nota Pengantar LKPJ setebal 25 halaman tersebut dilaporkan bahwa penerimaan daerah bersumber dari sektor pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum, Lain Lain Pendapatan yang Sah dan SILPA dan untuk belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Seterusnya dipaparkan tentang pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi serta berbagai keberhasilan dalam pelaksanaan urusan wajib dan pilihan yang merupakan program prioritas pemerintah antara lain Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Kelautan dan Perikanan dan Urusan Pekerjaan Umum.
Bahwa kinerja keuangan lanjut Bupati, ekonomi dan pelaksanaan urusan wajib dan pilihan serta apresiasi yang telah diperoleh sebagaimana yang telah dilaporkan merupakan akumulasi pencapaian kemajuan pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal yang didukung oleh semua pihak.
Setelah selesai penyampaian Nota Pengantar LKPJ oleh Bupati rapat paripurna ini diskor sampai dengan hari Rabu tanggal 26 April 2017 untuk memberikan waktu kepada fraksi mempersiapkan tanggapan.(davy)