Bupati Tapsel Buka Musrenbang RKPD 2019

bbnewsmadina.com, Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah  Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) secara resmi dibuka oleh Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu SH, Rabu (21/03) bertempat di Aula Bapeda Kompleks Perkantoran Pemerintahan Bupati Tapsel Jl. Prof. Lafran Pane Sipirok.

Musrenbang RKPD Tahun 2019 dengan Tema “Melalui Musrenbang RKPD 2019 Kita Wujudkan Pembangunan Daerah, Sistematis,  Partisipatif,  Komprehensif,  dan Berkesinambungan” ungkap Bupati.

Selain Bupati Tapsel, turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan H. Rahmat Nst, S. Sos, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu Ir Abdul Haris lubis, Wakil Bupati Tapsel Ir. Aswin Efendi Siregar MM, Sekda Tapsel Drs. Parulian Nasution MM, Sejumlah Anggota DPRD Tapsel, Hasmi Rizal Lubis dari Bappeda Provsu, Asisten, Staf Ahli,  dan seluruh Pejabat Eselon II dan III Di Lingkungan Pemkab Tapsel.

Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH, pada kesempatan tersebut menyampaikan Musrenbang RKPD merupakan agenda rutin tahunan untuk rencana pembangunan satu tahun berdasarkan sasaran dan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, Musrenbang juga bertujuan menyelaraskan program kegiatan prioritas pembangunan daerah dengan arah kebijakan, prioritas dan sasaran pembangunan propinsi Sumatera Utara satu tahun ke depan.

Terakhir Syahrul berpesan agar hasil Musrenbang RKPD tersebut dijalankan on the track sesuai aturan dan kewenangan masing-masing, baik di Tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan,  Kabupaten, dan Provinsi yang muara akhirnya bisa meningkat secara kualitatif dari semua aspek,”pungkasnya.

Laporan Ketua Panitia yang juga Kepala Bappeda Tapsel Ongku Muda Atas SE MM, menyebutkan, Musrenbang RKPD tersebut dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 22 s/d 23 Maret 2018 dengan agenda diskusi kelompok dan perumusan hasil diskusi kelompok.

Sementara sambutan Gubernur Sumateta Utara yang diwakili Kadis Binamarga dan Bina Konstruksi Provsu mengapresiasi terselenggaranya musrenbang RKPD tersebut yang sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,  pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang rencana pembangunan RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, pungkasnya. (Ty).

 

 

 

 

 

 

 

iklan-perizinan

 

iklan-kb

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)