bbnewsmadina.com, – Jakarta, Direktur Utama Center For Budget Analisis (CBA) Pusat, Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Mandailing Natal (Madina) Sumut.
Menurut Uchok Sky Khadafi, di Pemkab Madina, bukan hanya kasus suap penerimaan PPPK Madina 2023 yang sedang viral, tetapi ada juga kasus lain pada tahun sama yang harus diselediki KPK di Madina.
“Kasus tahun 2023 ini adalah proyek Rehabilitasi dan Ubahsuai Aula dan Kantor Bupati sebesar Rp2,4 miliar yang dikerjakan atau dimenangkan oleh perusahaan yang bernama CV Anugrah Permai,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis yang diterima Media, Minggu (5/5/2024).
Menurut Dirut CBA Pusat, proyek ini seperti terlalu mahal, boros, dan hanya membuang-buang uang negara saja.
Oleh karena itu, KPK harus bertindak dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan atas proyek Rehabilitasi dan Ubahsuai Aula dan Kantor Bupati Madina 2023 ini.
“Apalagi kalau proyek ini dilihat dari proses lelang yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Madina sangat aneh bin janggal,” ujarnya.
Dimana sebetulnya CV Anugrah Permai tidak layak menang lelang, dan mengerjakan proyek Rehabilitasi dan Ubahsuai Aula dan Kantor Bupati Madina ini.
“Oleh karena CV Anugrah Permai mengajukan harga yang mahal dan tinggi, dan mengalahkan perusahaan yang mengajukan harga yang sangat rendah dan murah,” katanya lagi.
“Dengan gambaran seperti di atas, kami dari CBA meminta KPK segera menjalankan wewenangnya untuk segera memanggil pejabat-pejabat terkait seperti Bupati Madina, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Madina,” kata Uchok Sky Khadafi.
Penjelasan LPSE Madina
Sementara itu, dari data LPSE Kabupaten Mandailing Natal atau @lpse.madina.go.id, terlihat mencantum proyek rehabilitasi aula dan kantor bupati ini seperti dilihat wartawan, Minggu (5/5).
Dari data yang tertera di LPSE itu disebutkan alasan kenapa CV yang lain yang memiliki penawaran terendah tidak menang dalam proyek itu.
Untuk CV Dwi Lestari dengan penawaran Rp2,29 miliar tidak hadir pada saat klarifikasi teknis.
Sementara CV Shifaiz Konstruksi dengan penawaran Rp2,10 miliar tidak hadir pada saat klarifikasi teknis dan setelah dilakukan klarifikasi/konfirmasi mengenai bukti kepemilikan peserta yaitu berupa nota/bon/fakta, bahwa Toko Surya Teknik (pemilik toko) tidak mengakui kalau nota/bon/faktur tersebut tidak benar dan aneh dari harga juga tidak sesuai. Berarti peserta memasukkan data isian peralatan (bukti kepemilikan) palsu.
Sementara CV Dwi Prima Sejahtera dengan penawaran Rp2,12 miliar, dari keterangan di LPSE Madina itu menyebutkan tidak memenuhi sisa kemampuan paket (SKP).
Dan PT Cleosa Cikal Futuristik dengan penawaran Rp2,25 miliar, menurut keterangan LPSE ; menurut peserta bon/kuitansi peralatan adalah benar, tetapi dari hasil konfirmasi ke toko bahwasanya bon/kuitansi tidak benar (palsu).
Beberapa pejabat Pemkab Madina yang dikonfirmasi terkait ini belum memberikan jawaban. Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis, Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina Sobar Nasution dan Sekretaris Kominfo Madina Duroni, tak memberi respon. (Red)