DPRD Madina Sepakat Usir PT. SMGP Jika Menyalahi Aturan

Ketua Komisi III DPRD Madina
Ketua Komisi III DPRD Madina

 

Panyabungan-BBNews

Penolakan terhadap perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memanas paska aksi unjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madina yang selanjutnya ditanggapi oleh Wakil Bupati Madina HM Sukhairi Nasution.

kini Komisi III DPRD Madina juga tak segan-segan dan menyatakan siap mengusir perusahaan yang telah diakuisisi dari OTP Geothermal ke KS Orka Ltd.

“Kalau PT SMGP memang nyata melakukan pelanggaran regulasi dan ketentuan perundang-undangan, kita sangat sepakat diusir, namun kita tidak bisa langsung bertindak dan harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada, kami saat ini sedang menelusurinya,” ungkap pimpinan Komisi III DPRD Madina, Erwin Nasution SH saat dikomfirmasi, Senin (5/9).

Dikatakan Erwin, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat mengenai penolakan terhadap perusahaan panas bumi tersebut, Komisi III juga menurut Erwin telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT SMGP maupun dengan Pemerintah Kabupaten Madina.“Kami sudah mengadakan rapat kerja dengan pihak perusahaan, ini bentuk tindak lanjut atas apa yang telah disampaikan masyarakat dan mahasiswa sama kami, tentu akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas mengenai peraturan dan ketentuan hukum pengusahaan panas bumi. “Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2014, ada disebutkan bahwa perusahaan tidak dibolehkan mengakuisisi atau mengalihkan seratus persen saham usahanya, tentu ini kami pertanyakan kepada pihak PT SMGP. Namun, dalam pertemuan tersebut mereka menjawab bahwa PT SMGP yang dikelola oleh KS Orka merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), mereka sebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku sama mereka, sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2003, ini yang perlu kami telusuri,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Erwin mengatakan Komisi III DPRD Madina dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke DPR RI sebagai lembaga yang menetapkan Undang-undang tersebut, “Ada perdebatan mengenai ketentuan undang-undang peralihan atau akuisis saham perusahaan tersebut, dan supaya semuanya jelas kami akan berkonsultasi ke DPR RI mengenai hal itu. Ini upaya kami dalam menyikapi aspirasi yang disampaikan masyarakat,” pungkasnya.

 

Sumber : (mn)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)