Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDIP Ustadz Drs. H. Syahrul Efendi Siregar saat RDP dengan PT. Sorik Mas Mining, di cafe Hotel Rindang Panyabungan, Selasa (02/06). (Foto: MS)
bbnewsmadina.com, Sebagai tindak Lajut Rapat Kerja Tim Pansus DPRD Provsu Pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Utara Akhir Tahun Anggaran 2019, Pansus DPRD Provsu mengadakan Peninjauan Lapangan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Sorik Mas Mining di Cafe Hotel Rindang Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (02/06).
Usai RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provsu Subandi dari Fraksi Gerindra menerangkan tujuan RDP ini dilaksanakan untuk mengukur kinerja Kepala – Kepala Dinas dan BUMD.
“Capaian Kepala Dinas dan BUMD ada indikator, utamanya ada yang berkaitan pendapatan dan kerja fisik, selama tahun 2019,” ungkap Ketua Pansus LKPJ Gubsu Akhir TA 2019.
Sementara itu Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan Ustadz Drs. H. Syahrul Efendi Siregar pada RDP tersebut menuding PT. SMM mengangkut Berton-ton Emas, namun saat dikonfirmasi usai RDP apakah ada bukti bahwa PT. SMM mengangkut emas, Syahrul tidak memberikan jawaban yang jelas, hanya mengatakan, “itu tadi mereka bilang siapa tadi senior manager itu tadi,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, saya saja S2 3 Tahun udah selesai masak 23 Tahun Survey terus kapan ada hasilnya,??
“Kita mau kesana katanya 3-4 jam berjalan kaki dan itupun tidak ada akses jalan, kalau mau kesana hanya dengan helikopter saja, masak lahan 60.000 Hektar tidak ada akses jalan,” ungkap Syahrul.
Sedangkan External Relation PT. SMM Gunawan SN yang di Konfirmasi pada Selasa (02/06) usai RDP terkait tudingan Anggota Pansus DPRD Provsu Pembahasan LKPJ Gubsu dari Fraksi PDI P, Gunawan menjelaskan, saat ini PT. SMM dalam masa Explorasi, Kegiatan terakhir di Lapangan ialah Infil drilling atau Memastikan Kandungan Deposit Emas yang ada di Wilayah Kontrak Karya kita.
“PT. SMM belum ada melakukan pengangkutan Emas, Terkait Jalan Akses menuju Lokasi Kontrak Karya PT. SMM tetap tunduk kepada peraturan yang belum mengizinkan PT. SMM untuk membuka jalan dan untuk pembukaan akses jalan PT. SMM saat ini telah mengajukan permohonan izin,” jelasnya.
“Dan terkait kegiatan didalam kawasan Hutan Lindung PT. SMM telah mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan dan itu terus dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Khususnya terkait perubahan kondisi Hutan di Wilayah Kontrak Karya PT. SMM,” ungkap Gunawan.
Pada RDP tersebut terlihat tidak mentaati protap covid-19 physical distancing, ataupun social distancing yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, padahal kota Medan merupakan zona merah covid-19, dan Madina zona hijau. (MS)