DPRD Sumatera Utara Gelar RDP Dengan Perusahaan Swasta Madina, Terlihat Tidak Taati Protokoler Pencegahan Penyebaran Covid-19

IMG 20200602 WA0014

Tim Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Utara saat menggelar RDP dengan salah satu Perusahaan Swasta di cafe Hotel Rindang Panyabungan, Selasa (02/06). (Foto:MS)

bbnewsmadina.com, Tim Pansus LKPJ DPRD Sumatera Utara pada Selasa (03/06) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Swasta dan BUMD di Rindang Cafe di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.

RDP yang dilaksanakan dengan tujuan mengukur kinerja Kepala – Kepala Dinas dan BUMD dalam capaian -capaiannya, hal ini di Ungkapkan Oleh Subandi Selaku Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Utara TA 2019.

Dalam RDP yang di gelar di Cafe Hotel Rindang Panyabungan terlihat Tim Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Utara tidak menerapkan Protokoler Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam RDP tersebut terlihat tidak menerapkan Physical Distancing (Mangatur Jarak), ataupun social distancing.

Ketua Fraksi Gerindra Subandi selaku Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Utara TA 2019, yang di Hubungi melalui Aplikasi WhatsAps (WA) Selasa (02/06) tidak memberikan jawaban terkait Surat Keterangan Sehat dan Bebas dari Covid-19, karena TIM Pansus ini berasal dari Kota Medan yang saat ini telah di tetapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dr Syarifuddin Nasution yang di Konfirmasi melalui Telepon Selularnya, saat ditanya apakah Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Utara telah melaporkan diri Ke Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mandailing Natal, dr Syarifuddin menegaskan hingga hari ini Selasa (02/06) Belum ada laporan tentang surat izin pelaku perjalanan dari Zona Merah Covid-19 kepadanya melalui Posko GTPP Covid-19. (MS)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)