
bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Garda Bangsa Mandailing Natal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal, khususnya kepada Plt. Kepala Dinas Bapak Muhammad Syail Lubis, ST, M.M, atas keterbukaan dalam menyampaikan data capaian kinerja 1 tahun pemerintahan periode Maret 2025 – Maret 2026.
Ketua Garda Bangsa Madina Ahmad Yusuf Tanjung mencatat adanya upaya keterbukaan informasi melalui penyampaian data APBD, SILPA, dan indikator makro pembangunan. Langkah ini penting sebagai modal awal membangun kepercayaan publik.
“Namun, keterbukaan yang sejati tidak cukup berhenti pada penyampaian dokumen. Ia harus disertai data yang terukur, dapat diverifikasi, dan menjawab pertanyaan publik secara substansial.”
1. Program Prioritas Perlu Diukur, Bukan Hanya Diceritakan.
Delapan target prioritas 100 hari kerja disampaikan dalam bentuk narasi kegiatan. Padahal publik membutuhkan indikator yang jelas: berapa persen capaian, berapa jumlah penerima manfaat, dan berapa anggaran yang telah digunakan.
Sebagai contoh, program penataan Pasar Pagi disebutkan belum optimal karena pedagang kembali ke lokasi semula. Namun, tidak disebutkan berapa persen pedagang yang bertahan, berapa yang kembali, dan apa langkah evaluasi yang dilakukan. Hal serupa terjadi pada program Koperasi Merah Putih dan revitalisasi Taman Raja Batu.
Laporan kinerja yang baik seharusnya memuat capaian, bukan sekadar aktivitas.
2. Indikator Strategis Tidak Boleh Dikosongkan Tanpa Penjelasan.
Beberapa indikator penting seperti Indeks Ketimpangan Gender, Indeks Desa Membangun, Opini BPK, dan Penurunan Emisi GRK masih ditulis “n.a”. Ketidakadaan penjelasan atas status tersebut menimbulkan keraguan terhadap proses evaluasi kebijakan.
Jika suatu indikator belum tersedia, maka kewajiban pemerintah adalah menjelaskan penyebabnya dan menargetkan kapan data tersebut akan dipenuhi.
3. SILPA Rp101,9 Miliar Memerlukan Pertanggungjawaban Publik.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp101,9 miliar merupakan angka yang signifikan. Tanpa analisis penyebab, publik tidak dapat menilai apakah ini hasil efisiensi atau indikasi lemahnya perencanaan dan eksekusi anggaran.
Transparansi anggaran menuntut penjelasan atas setiap deviasi, sekecil apa pun.
4. Keterlambatan Pelayanan Informasi Mencederai Kepercayaan Publik.
Permohonan informasi yang kami ajukan pada 27 April 2026 baru dijawab pada 18 Mei 2026. Jangka waktu 15 hari kerja ini melampaui batas 7 hari kerja yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Keterlambatan yang berulang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen keterbukaan pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Syail Lubis dan tim Diskominfo Madina atas responnya. Apresiasi ini kami sampaikan karena keterbukaan adalah langkah yang tidak mudah. Namun kepercayaan publik tidak dibangun di atas narasi, melainkan di atas angka yang jujur dan dapat diuji.”
“Kami berharap ke depan, seluruh program prioritas dilengkapi dengan indikator kuantitatif, indikator yang kosong diberi penjelasan, dan SILPA dijelaskan penyebabnya secara terbuka. Garda Bangsa Madina tidak anti-pemerintah. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar bekerja untuk rakyat, dan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Yusuf Selasa (19/05/26).
Yusuf menambahkan bahwa Garda Bangsa Mandailing Natal akan terus mengawal proses keterbukaan informasi ini.
“Kami berharap evaluasi ini menjadi masukan konstruktif agar pemerintahan Madina semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (DN)