Jatanras Reskrim beserta tim dari Polres Madina saat melakukan pengecekan barang kadaluwarsa di toko (F M) dan toko (Q) Kamis malam (20/01/22). (Foto:SNP)
bbnewsmadina.com, Jatanras Reskrim beserta tim dari Polres Madina kemarin malam melakukan pengecekan barang kadaluwarsa terhadap toko (F M) dan toko (Q), terkait pembagian makanan ringan oleh kepala sekolah SD 116 percontohan yang diduga sudah kadaluarsa yang mengakibatkan satu siswa mengalami sakit.
Informasi yang didapat media pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina yg dipimpin Ipda Arianto H. Lumbantoruan, SH melaksanakan pengecekan ke grosir makanan dan minuman di wilayah kota Panyabungan sekitar.
Dari pengecekan tersebut, pihak Jatanras berhasil mengamankan barang yang sudah kadaluarsa di Toko (Q) berupa bukti 4 botol Saus Merek ABC yang sudah expired pada di tahun 2020, 7 kaleng susu kental manis merk bencow expired tahun 2020, 5 botol mayonaise expired tahun 2021, dan 2 pack roti merk Gerry expired tahun 2021.
Sementara untuk toko (F M) polisi tidak menemukan barang dan minuman yang sudah expired atau kadaluarsa, Polisi juga mengamankan barang bukti serta buat tanda tangan terima barang dari pemilik.
Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi dugaan keracunan makanan dan minuman berupa susu dan snack yang terlanjur dikonsumsi salah satu siswa asal kelurahan longat setelah acara vaksinasi yang diadakan oleh pihak sekolah SD percontohan 116.
Di mana acara vaksin tersebut pihak kepala sekolah membagikan makanan dan minuman kepada siswa yang diduga sudah expired, akibatnya salah satu siswa mengalami sakit yang belum diketahui hingga saat ini. (SNP)


