Kajari Padangsidimpuan Disebut Diskriminatif Dan Sewenang-Wenang

IMG 20240710 WA0037

bbnewsmadina.com, – Padangsidimpuan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar disebut diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka dan keluarga tersangka. Juga bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan prosedur hukum.

Ahmad Marwan Rangkuti SH, kuasa hukum staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Padangsidimpuan yang ditahan Kejaksaan, MKS, mengatakan itu kepada wartawan di Padangsidimpuan, Rabu (10/7/2024).

Terkait sikap diskriminatif dan sewenang-wenang tersebut, Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan telah melayangkan dua surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Pertama, surat nomor 122/KHMR/Mhn-Klrf/Psp/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024. Perihal mohon klarifikasi tertulis terkait diskriminasi pemberian izin besuk dan mempersulit keluarga tersangka maupun advokad.

Marwan Rangkuti bersama Jon Melki Sidabutar SH, dan Ardian Holis Nasution SH, selaku kuasa hukum MKS mengajukan keberatan dan permintaan klarifikasi. Terkait dugaan menghalang-halangi istri, keluarga dan kuasa hukum untuk membesuk MKS.

Tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 12:30 WIB, istri dan keluarga mengunjungi Lapas Salambue Kota Padangsidimpuan untuk membesuk MKS, yang sehari sebelumnya ditangkap dan ditahan Kejaksaan.

Ternyata, niat membesuk itu harus kandas. Sebab, menurut pegawai Lapas Salambue, ada arahan dari pihak Kejaksaan yang melarang siapapun membesuk MKS. Terkecuali memiliki izin dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

‘Kami temui keluarga klien kami itu. Meminta mereka berangkat ke kantor Kejaksaan untuk mendapatkan izin besuk. Sementara selaku kuasa hukum, kami menemui Kepala Lapas Salambue,” terang Marwan.

Sangat disyukuri, katanya, Kalapas Salambue sangat mengerti aturan hukum acara pidana terutamanya Pasal 70 KUHAP. Akhirnya kuasa hukum diperbolehkan masuk menemui MKS dan sekaligus menandatangani kuasa tertulis.

Keluar dari Lapas, kuasa hukum menghubungi istri MKS. Diperoleh jawaban bahwa izin besuk belum didapat dari Kajari Padangsidimpuan dan mereka seperti dipersulit. Akhirnya, istri dan anak MKS tidak bisa menjenguk.

Anehnya, keluarga AN, honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemko Padangsidimpuan yang ditahan dalam kasus yang sama dengan MKS, ternyata justru tidak ada masalah dengan izin besuk. Bebas dan lancar-lancar saja.

Padahal, berdasarkan Pasal 60 KUHAP, tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya. Hal ini guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa ataupun ketentuan Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa guna pembelaannya, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum. Pasal 70 KUHAP, penasihat hukum berhak mengunjungi kliennya.

“Dari sinilah kita melihat sikap diskriminasi itu. Ada apa dengan Kajari Padangsidimpuan ? Apa kepentingannya dalam perkara ini ? Dua tersangka kasus yang sama, diperlakukan berbeda,” sebut Marwan Rangkuti.

Tembusan surat ini dikimkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut.

IMG 20240710 WA0036

Sewenang-Wenang

Kedua, surat nomor 127/KHMR/Mhn-Klrf/Psp/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 perihal keberatan atas tata cara pemanggilan yang bertentangan dengan hukum. Yakni surat panggilan saksi terhadap RA atau istri MKS yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sah..

Pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 10:00 WIB, staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mendatangi tempat usaha keluarga MKS di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Memberikan surat panggilan saksi ke-II nomor B-197/L.2.15/Fd07/2024.

“Surat dititip ke keluarga klien kami RA, padahal seharusnya diserahkan langsung. Apabila tidak berada dirumah, boleh diberikan melalui Kepala Lingkungan tempat klien kami berdomisili,” terang Marwan.

Surat itu ternyata berisi Panggilan Saksi Ke-II yang meminta RA hadir di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu 10 Juli 2024 pukul 09:00 WIB. Anehnya, surat panggilan itu dibuat tanggal 8 Juli, diserahkan tanggal 9 Juli dan harus dihadiri tanggal 10 Juli 2024.

Surat tersebut dinilai tidak patut dan tidak sah, karena bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP. Karena semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang di semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli, disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir.

Petugas yang melaksanakan pemanggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan yang dipanggil. Membuat catatan tempat dan tanggal surat diterima. Jika tidak ditemukan di tempat, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa, Lurah atau Kepling.

“Mencermati panggilan Kajari Padangsidimpuan tersebut, kami rasa ada keanehan. Klien kami RA seorang ibu rumah tangga atau istri dari pegawai BKD. Perkara yang ditangani Jaksa adalah Dana Desa di Dinas PMD,” sebut Marwan

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok M.J Sidabutar yang dikonfirmasi lewat chat aplikasi WA, sekaitan dengan dua surat Kantor Hukum Marwan Rangkuti, belum memberikan jawaban. (Tim)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)