Keberadaan PT. Sorikmas Mining di Pertanyakan, Pemerintah Daerah dan Provinsi Sependapat Ajukan Penghentian ke Kementerian ESDM Apabila Tidak Mendapat Jawaban

Bupati Madina Saipullah Nasution saat rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Fraksi DPRD, Jum’at (10/07/26). (Foto:DN)

bbnewsmadina.com, – Mandailing Natal, Dengan keberadaan selama 28 tahun di Mandailing Natal PT. Sorikmas Mining dinilai tidak memberikan kontribusi yang positif bagi Daerah.

‎Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Madina Zainuddin Nasution pada saat rapat Paripurna Sidang Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (09/06/26).

‎Zainuddin menyatakan bahwa Fraksi Gerindra memandang bahwa kontribusi PT. Sorikmas Mining terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sangat minim dan terkesan tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi Kabupaten Mandailing Natal.

‎‎”Apabila Perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat yang nyata, khususnya terhadap peningkatan pendapatan keuangan daerah, maka Fraksi Gerindra merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar mengusulkan penghentian operasional PT. Sorikmas Mining sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

‎Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra tersebut Bupati Madina Saipullah Nasution pada rapat Paripurna Jawaban Bupati atas pandangan Fraksi Fraksi DPRD menjelaskan langkah langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap PT. Sorikmas Mining.

‎”Sejak kami bertugas di Kabupaten Mandailing Natal sudah dua kali melayangkan surat, yang pertama kepada PT. Sorikmas Mining, dan yang ke dua kepada Gubernur Sumatera Utara. Bahwa kontrak kerja yang telah di miliki oleh PT. Sorikmas Mining sudah sejak tahun 2017 ijin eksploitasnya sudah ada namun pekerjaannya sampai hari ini belum dilakukan.”

‎‎”Kemudian mereka juga tidak bisa bertanggungjawab mengelola 66 ribu hektare konsesi yang dimiliki. Untuk itu kami meminta kepada pak Gubernur untuk menyurati kepada PT. Sorikmas Mining,” ujarnya.

‎Saipullah Nasution juga mengatakan bahwa dalam surat tersebut Pemerintah Daerah meminta agar pihak PT. Sorikmas Mining harus memberikan saham yang jelas.

‎”Kami meminta kepada PT. Sorikmas Mining memberikan saham yang jelas kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, kita juga meminta agar dilakukan pemotongan konsesi yang ada agar dievaluasi dan kita bisa memberikannya kepada Perusahaan yang baru.”

‎”Dan kita juga meminta agar tahun ini pihak PT. Sorikmas Mining agar bekerja dan ini sudah di surati oleh Gubernur dan Gubernur juga menambahkan agar pihak PT. Sorikmas Mining harus bertanggung jawab juga atas adanya ilegal mining yang ada di atas lahan konsesi seluas 66 ribu hektare tersebut. Saat ini kita sedang menunggu jawabannya dan tentu pak Gubernur juga sependapat kalau tahun ini tidak ada jawaban kita sepakat tahun depan mengajukan permohonan penghentian kontrak ke Kementerian ESDM,” pungkasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan