Panyabungan – BBNews
Untuk meminimalisir pelanggaran hukum terkait penggunaan dana desa tahun 2016. Kejaksan Negeri Madina dan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) cq Bagian Tata Pemerintahan dan Pemerintahan Desa melakukan sosialiasi Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution diwakili Sekdakab, Drs M Syafei Lubis, M. Si disela pembukaan acara sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di hotel Madina Sejahtera, rabu (31/8) mengatakan, sosialisasi program TP4D yang digelar hari ini sangat besar manfaatnya bagi pelaksanaan dana desa 2016 dan seterusnya.
Dimana lanjut Sekda, program TP4D yang juga merupakan salah satu program pemerintah dalam hal pengawalan dan back up untuk pelaksanaan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
Sosialisasi TP4D ini saya harapkan dapat menjadi penyelamat para aparat pemerintahan desa dalam hal penggunaan dana desa, karena setiap tindak aparat desa akan diawasi oleh tim dari kejaksaan Negeri Madina.
Kajari Arif Zahrulyani, SH, MH, dalam pidatonya saat pembukaan sosialisasi TP4D menyampaikan, kegiatan ini terlaksana atas kerjasama tata pemerintahan dengan pemerintahan desa. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawasi pelaksanaan program dana desa.
“Kejaksaan siap mengawasi program ini, sekaligus kita juga ingin kegiatan ini terlaksana dengan baik di pemerintahan desa ” ucap Kajari
Pengawasan program ini terkait dengan sistem Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bekerjasama antara Kejaksaan dengan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Jadi, kejaksaan yang tergabung dalam TP4D, selaku pengawal atau tim pembackup menginginkan pembangunan desa yang menggunakan program dana desa dapat terbangun dengan tepat sasaran, berguna bagi masyarakat dan tidak ribut.
Dan saya harap lanjut Kajari, sesuai peraturan dan perundangan-undangan serta instruksi presiden RI Bapak Jokowi Widodo semua laporan kegiatan ini dari pemerintah desa harus sudah sampai ke kejaksaan pada akhir tahun 2016 atau pada bulan januari 2017 ” tandasnya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Madina, M Iqbal Azis, SH, MH yang dikonfirmasi Andalas disela acara mengungkapkan, sosialisasi TP4D dilakukan beberapa tahap mengingat ada 23 kecamatan dengan tiga ratus lebih desa.
Untuk tahap pertama, kita masih melakukan sosialisasi untuk beberapa kecamatan saja. Kemungkinan kita akan melanjutkan dengan kecamatan-kecamatan lainnya ” ujar Iqbal (mq)