KPU MADINA SERAP DANA PILKADA SERENTAK RP.25.258.996.000.-

KPU
Ketua KPU Madina Agus Salam Nasution

Pendaftaran Pasangan Calon Tgl 26-28 Juli 2015

Panyabungan (BBNews)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (KPU Madina) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tgl 09 Desember 2015 mendatang akan menyerap biaya sebesar Rp. 25.258.996. 085 (dua puluh lima milyar dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah). Sumber pendanaannya berasal dari dana hibah APBD Madina 2015. “Kami telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Bupati Madina”- jelas Ketua KPU Madina Agus Salam kepada team BBNews (11/5) diruang kerjanya.
Penggunaan uang sebesar itu diuraikan Agus Salam adalah meliputi tahapan-tahapan persiapan/perencanaan dan program sekitar 20 %, sementara untuk peneyelenggaraan se-besar 80 % dari dana hibah tertsebut.”Yang paling banyak menyerap anggaran itu termasuk honor penyelenggara ad-hoc (PPK, PPS dan KPPS) dilapangan sekitar 2 milyar perbulan dan pengadaan alat peraga pilkada” katanya.
Sebenarnya dana Pilkada ini belum ada dianggarkan dalam APBD Madina tahun 2015, akan tetapi dana hibah dimaksud bisa ditampung lebih dahulu dalam APBD Madina cukup dengan uraian penjelasan.”Cukup per-setujuan dan tanda tangan Bupati saja, tidak diperlukan persetujuan Dewan. Nanti dalam PAPBD Bupati tinggal menjelaskan kepada DPRD tentang hal ini, karena format dan perhitungan penganggarannya sesuai dengan Permendagri No,44/2015 serta penggu naan-nya sangat akuntable dan transparan”- tambahnya
Menjawab pertanyaan BBNews, Agus Salam menjelaskan lagi bahwa tahapan persiapan sekarang ini sudah sekitar 70 %, akan tetapi ada beberapa bagian dari tahapan persiapan dimaksud yang berbarengan dengan tahapan penyeleng-garaan, semisal pemutakhiran data pemilih ditetapkan H-7 dllnya. Rincian tentang tahapan, program dan jadwal penye-lenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2015 adalah sesuai Keputusan KPU Madina No.28/KPTS/KPU-Kab-002. 434826/2015 tertanggal 17 April 2015.
Mengenai tahapan pendaftaran Pasangan Calon ke KPU Madina dalam pilkada serentak ini telah ditetapkan tanggal 26-28 Juli 20l5 untuk diproses dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan yang ada selama jadwal tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU Madina tersebut. (team/bmp)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)