Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel) AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIk, MH saat Konfrensi Pers terkait kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh warga sipil RRS. (Foto:Ty)
bbnewsmadina.com, Seorang warga Desa Hapesong Batangtoru (RRS 32 tahun) diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel Rabu (19/1).
Penangkapan RSS tersebut karena diduga pada awal Januari 2022 ada informasi tentang warga sipil menguasai senjata api genggam. Menindak lanjuti informasi dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas warga sipil tersebut RRS.
Selanjutnya team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan dari RRS sedang duduk – duduk di salah satu warung disamping Pos Lantas Desa Hapesong Kec. Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan RRS, dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir, tepat dari saku jaket sebelah kiri dan setelah di Interogasi tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga RRS dibawa ke Polres Tapanuli Selatan guna proses hukum.
Dari hasil interogasi ,RRS menerangkan benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, dan amunisi, jenis 1 (satu) senjata api genggam rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 (lima) butir, dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki – laki yang berinisial A sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada awal bulan Desember 2021 di pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali, di Desa Sumuran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada RRS yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun. (Ty)



