Miris !!! Dua Tahun Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Diduga Mengendap di Polres Kota Padang Sidimpuan

IMG 20220824 WA0129
Surat Tanda Bukti Lapor

bbnewsmadina.com, Diduga damai (deal)? kasus cabul terhadap anak di Polres Padangsidimpuan kurang-lebih dua tahun sudah berlalu masih mengendap dugaan kasus ini di Polres Kota Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sesuai LP: STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut kejadian yang terjadi pada April 2020 lalu, di Jalan Baru By Pass, Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dimana diduga Pelaku AL (32) Pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua melakukan tindakan pencabulan disebuah kafe kepada anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Juli Zega dari Yayasan Burangir, rabu (24/8/2022) kepada wartawan mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani 2020 dan hingga kini belum ada proses.

“Ia benar, sudah dua tahun kasus ini dan kita yang mendampingi. Kita bingung dengan kejadian ini” Kata Juli Zega.

Terkait hal terhadap tersebut, Aliansi dari Gabungan Pers dan LSM Tabagsel meminta Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK agar mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda ataupun didamaikan.

“Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan diduga pelaku diproses. Karena juga ini kasus yang khusus” Harap gabungan puluhan para LSM dan pers.

Sedangkan dalam Laporan Polisi, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.(Tim)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)