Foto : Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji bersama Kasat Reskrim saat memberikan keterang pers kepada wartawan, rabu (29/8). (LBS)
bbnewsmadina.com, Arianus Zamasi Pelaku pembunuhan buruh harian lepas PT Alam, Fatilina Waruwu (49 tahun) dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP.
Hal itu ditegaskan Kapolres Madina, AKBP. Irsan Sinuhaji, Sik, SH, MH didampingi Kasatreskrim Madina, AKP. M Aritonang saat menggelar temu pers dihalaman mako Polres Madina, Rabu (29/8).
“Pelaku pembunuhan Fatilina Waruwu Hukuman diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup paling lama dua puluh tahun penjara,”ujarnya.
Keputusan ini kita ambil setelah di lakukan pemeriksaan bahwa Arianus Zamasi telah terbukti secara menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fatilina Waruwu,”tandasnya.
Pelaku Arianus Zamasi Alias Jamasi di ringkus Polisi dari Desa Singkuangan Kecamatan Muara Batang Gadis Pada Tanggal 14 Agustus 2018, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap mayat yang di temukan di Blok Q Afdeling II Estate III Kebun PT. ALAM Desa Singkuang II Kec. Muara Batang Gadis, Madina pada Senin, 13 Agustus atas nama Fatilina Waruwu,”paparnya.
Dari keterangan pelaku motif pembunuhan di picu karena pelaku meminjam uang akan tetapi korban tidak memberinya,”ungkapnya. (LBS)