Proyek Dinas Pertananian Umur 3 Bulan Sudah Roboh

Sikarakara|BBNewsmadina.com

Proyek “Siluman” Pembangunan Jalan di Desa Sikarakara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ROBOH, padahal umur bangunan itu masih beberapa bulan saja, sebab kegiatan tersebut baru dikerjakan pada bulan Nopember 2016 lalu, dan hal ini sungguh telah membuat masyarakat sangat kecewa terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal karena diduga dalam menggunakan dan melaksanakan uang Negara tidak tepat sasaran serta tidak tepat guna sesuai dengan azas kebutuhan masyarakat secara umum.

Menurut keterangan salah seorang warga bernama Aminuddin, bahwa pembangunan jalan ini telah “Keliru” dan tidak sesuai dengan perencanaan. Sebab pada saat pengajuannya kepada Bupati Mandailing Natal titik pembangunan jalan tersebut  tidaklah diposisi yang sekarang dikerjakan, tetapi direncanakan pada titik jalan centra produksi yang didalamnya banyak ladang dan perkebunan masyarakat.

Akan tetapi ketika anggaran sudah terealisasi, pada pelaksanaan pengerjaannya titiknya tiba-tiba saja berubah ke tempat yang lain, padahal pada titik yang saat ini dikerjakan tidak sesuai dengan azas kemanfaatan bagi masyarakat secara umum, sebab yang ada jalan menuju kebun kelapa sawit satu orang warga saja bernama Nurdin, diduga pihak Pemerintah pelaksana kegiatan telah “Kong Kali Kong” dengan saudara Nurdin dengan mengalihkan fungsi kepentingan umum menjadi kepentingan pribadi semata, “Papar Aminuddin”. Baru-baru ini kepada wartawan.

Tidak hanya itu, kata Aminuddin, bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dengan pemasangan Dek Jalan ini, dari awal masyarakat sudah bingung dan tidak mengerti serta tidak mengetahui persis terkait informasi pembangunan jalan ini, proyek kegiatan apa??, anggarannya dari mana??, Dinas apakah yang punya kegiatan??, berapakah anggarannya??, seperti apakah Volume kegiatan proyek ini??, perusahaan manakah pelaksananya??, apalagi mengenai aturan teknis nya dan ditambah pengawasan khususnya dari pemerintah terkait tidak pernah ada, termasuk papan informasi proyek tidak pernah dipasang, seolah-olah kegiatan ini seperti Proyek “SILUMAN” saja , “Pungkas Aminuddin.

Dengan usia bangunan yang baru saja berusia sekitar 2 (Dua) bulan ini, sambung Aminuddin, tiba-tiba saja pada bulan januari 2017 ini bangunan Dek Jalan itu sudah roboh, diduga kuat bangunan itu dikerjakan secara “Asal Jadi” saja, dan Robohnya bangunan ini menurutnya adalah bentuk amarah dari Tuhan karena banyaknya yang salah dari pelaksanaan pembangunan jalan ini.

Pada hari rabu tanggal 18 januari lalu, cerita Aminuddin, tiba-tiba saja sekelompok tukang datang ke lokasi bangunan jalan yang roboh itu, yang menurut keterangan para tukang itu, bahwa mereka (Tukang) ingin memperbaiki bagian bangunan jalan yang roboh itu, namun karena masyarakat sudah merasa sangat kecewa, sehingga sekelompok masyarakat Desa Sikarakara melarang tukang-tukang tersebut untuk bekerja sebelum Papan Informasi Proyek dipasang supaya masyarakat tahu dan mengerti tentang kegiatan proyek tersebut, “Ujar salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Sikarakara itu.

Informasi dihimpun, Papan Informasi Proyek ini, ternyata Proyek ini adalah Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani, dengan Pekerjaan Pengadaan Jalan Desa Sikarakara Kecamatan Natal, pada Program Peningkatan Ketahanan Pangan, dengan Nilai Kontrak Rp.99.464.090,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat ratus Ribu Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah) yang dilaksanakan oleh CV.TOR NAGA JUANG, yang didanai dari PAPBD Tahun Anggaran 2016 Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Setelah mengetahui data informasi tentang proyek jalan usaha tani Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal ini, Aminuddin berpendapat, bahwa Pemerintah telah “Keliru” dengan menghunjuk CV.TOR NAGA JUANG sebagai rekanan pelaksana kegiatan ini, dan Bupati Mandailing Natal telah “Salah” karena diduga kuat tidak menyiapkan Pengawasan yang ketat atas pelaksanaan proyek ini oleh CV.TOR NAGA JUANG, sehingga bangunan jalan usaha tani ini Amblas dan Roboh.

Diminta kepada semua pihak yang berkompeten dan para aparat penegak hukum agar melakukan penindakan dan penyelidikan atas kasus robohnya bangunan proyek Dinas Pertanian Madina di Desa Sikarakara ini, dengan membawa perkara ini kejenjang proses hukum tetap, dengan mengadili si pelaksana kegiatan, sebab diduga kuat telah ada dan banyak “Penyimpangan” atas pelaksanakan kegiatan ini, termasuk dugaan unsur korupsi dan pembiaran karena diduga tidak dilakukan pengawasan ketat dari Dinas Terkait, supaya masyarakat merasakan supremasi hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, pada konteks penegakkan hukum terhadap siapa saja tanpa terkecuali”. Tegas Aminuddin.(Red)

Tinggalkan Balasan

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)